RELAKSASI PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKU HGU, HGB DAN HAK PAKAI SEBAGAI CERMINAN EKSISTENSI HUKUM PROGRESIF PADA MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Buku
R. Yando Zakaria, Etnografi Tanah Adat: Konsep-Konsep Dasar dan Pedoman Kajian
Lapangan, (Bandung : Agrarian Resources Center (ARC), 2018).
Abdulkadir Muhamad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti).
Sarifuddin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998).
Satjipto Rahardjo, Penegakan HuKkum Progresif, (Jakarta: Buku Kompas, 2010).
Sutrisno Hadi, Metodologi Research I, (Yogyakarta : Yayasan Penerbitan Fak. Psikologi
UGM, 1986).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.
Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 88.1/SK-HR.01/IV/2020 tentang Perpanjangan Jangka Waktu
Berlakunya Hak Atas Tanah dan Jangka Waktu Pendaftaran Surat Keputusan
Pemberian, Perpanjangan Atau Pembaruan Hak Atas Tanah Yang Telah atau Akan
Berakhir Pada Masa Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran Nomor 7/SE-100.HR.01/IV/2020 tentang Kemudahan Pelayanan Penetapan
dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Pada Masa Status Tanggap Darurat Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
Jurnal
Mukhidin, Hukum Progresif Sebagai Solusi Hukum Yang Mensejahterakan Rakyat, Jurnal
Pembaharuan Hukum, 1, No. 3, (2014): 267-286.
M. Zulfa Aulia, Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi dan Relevansi,
Undang: Jurnal Hukum, 1, No. 1, (2018): 159-185.
Wawancara
Tanjung, Albert. Relaksasi Jangka Waktu dan Perpanjangan Hak HGU, HGB dan Hak
Pakai, Hasil Wawancara Pribadi: 29 Mei 2020, Jakarta.
Internet
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tanggap Darurat
Covid-19, Kementerian ATR/BPN Berikan Kemudahan Pelayanan Penetapan dan
Pendaftaran Hak Atas Tanah, https://www.atrbpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/tanggapdarurat-covid-19-kementerian-atrbpn-berikan-kemudahan-pelayanan-penetapan-danpendaftaran-hak-atas-tanah-123105, diakses tanggal 30 Mei 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.47313/njl.v5i2.1446
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Journal of Law