TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP PENUMPANG KAPAL ANGKUTAN LAUT PELAYARAN RAKYAT YANG MENGALAMI KERUGIAN
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Buku
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cet.
Pertama. Jakarta: Balai Pustaka, 1988.
Martono, H.K. dan Eka Budi Tjahyono, Transportasi di Perairan Berdasarkan
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008. Cet. ke-1. Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada, 2011.
Citra Aditya Bakti, 2008.
Niuewenhuis, J.H, terjemahan Djasadin Saragih, Pokok Pokok Hukum Perikatan.
Surabaya: Airlangga University, 1985.
Tjoanda, Merry, Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang Undang Hukum
Perdata, di Jurnal Sasi Vol. 16 bulan Oktober - Desember 2010.
Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Penumpang.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. LN RI
Tahun 2008 Nomor 64. TLN RI Nomor 4849.
_______. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2001 Tentang
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
Kitab Undang Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Internet
Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan,
http://pipp.djpt.kkp.go.id/profil_pelabuhan/1972/informasi.
Ini Tarif dan Lintasan Kapal dari Muara Angke ke Kepulauan Seribu | mo-trans
(modatransportasi.com)
DOI: http://dx.doi.org/10.47313/njl.v5i2.1450
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 National Journal of Law