PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING) DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Abdussalam, Victimology, PTIK, Jakarta, 2010, hlm. 5.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1996.
……….., Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam
Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana, 2007.
Beate Andrees, Kerja Paksa dan Perdagangan Orang : Buku Pedoman Untuk
Pengawasan Ketenagakerjaan, International Labour Organisation, 2008.
Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban
Kejahatan Antara Norma dan Realita, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta,
Harkristuti Harkrisnowo, Laporan Perdagangan Manusia Di Indonesia, Sentra
HAM UI, Februari 2003.
Mahrus Ali dan Bayu Aji Pramono, Perdagangan Orang : Dimensi, Instrumen
Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2011.
Mufidah, Mengapa Mereka Diperdagangkan, Membongkar Kejahatan Trafiking
Dalam Perspektif Islam, Hukum dan Gender, UIN Maliki Pres, Malang, 2011.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro,
Semarang, 1995
Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha
Ilmu, Yogykarta, 2010.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan
Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Zaky Alkazar Nasution, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak
Korban Perdagangan Manusia (Trafficking In Persons), Tesis, Program
Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan
Saksi Dan Korban.
DOI: http://dx.doi.org/10.47313/njl.v6i1.1679
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 NATIONAL JOURNAL of LAW