PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM HAL TERJADI INVESTASI ILEGAL DITINJAU DARI UU NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Tri Baskoro Bintang Fakultas Hukum Universitas Jayabaya
  • Amran Suadi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya
  • Ramlani Lina Sinaulan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v7i2.2020

Abstract

Perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai lembaga keuangan bukanbank harus memperoleh izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berdasarkanPasal 55 ayat (1) UU OJK. Ketentuan perlindungan konsumen dalam PeraturanOtoritas Jasa Keuangan dimulai dengan kewajiban-kewajiban pelaku usaha jasakeuangan, fasilitasi pengaduan konsumen dan pemberian fasilitas penyelesaianpengaduan oleh Otoritas Jasa Keuangan, pengendalian internal, pengawasanperlindungan konsumen jasa keuangan, dan sanksi. Otoritas Jasa Keuanganmemang secara khusus telah memberikan layanan penyelesaian aduan sengketakonsumen lembaga jasa keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.Namun, dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2014tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan,maka peran Otoritas Jasa Keuangan yang dulunya dapat memberikan fasilitaspenyelesaian pengaduan konsumen kini bertindak menetapkan peraturan,melakukan pengawasan, dan penindakan terhadap pelaku usaha sektor jasakeuangan yang melanggar ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.Perlindungan hukum bagi konsumen diperlukan demi mewujudkan kepastiandan jaminan hukum dengan tujuan untuk melindungi masyarakat yang dalam halini merupakan konsumen yang ditanggung saat melaksanakan kegiatanberinvestasi, misalnya resiko terjadinya kejahatan pasar modal. Kejahatan pasarmodal atau capital market crime merupakan pelanggaran hukum yang adahubungannya dengan pasar modal baik pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang pasar modal itu sendiri, maupun pelanggaran peraturanperundangundangan di luar bidang pasar modal tetapi perbuatan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, OJK, Perlindungan Konsumen  Companies that carry out activities as non-bank financial institutionsmust obtain permission from the OJK (Financial Services Authority) based onArticle 55 paragraph (1) of the OJK Law. Consumer protection provisions in theFinancial Services Authority Regulation begin with the obligations of financialservice business actors, facilitation of consumer complaints and the provision of 835NJL:Volume 7, Nomor 2, September 2022journal.unas.ac.id/law;nationallawjournal@civitas.unas.ac.idcomplaint resolution facilities by the Financial Services Authority, internalcontrol, supervision of consumer protection of financial services, and sanctions.The Financial Services Authority has specifically provided dispute resolutionservices for consumers of financial services institutions through the FinancialServices Authority Regulation No. 1/POJK.07/2013 concerning ConsumerProtection in the Financial Services Sector. However, with the FinancialServices Authority Regulation No. 1/POJK.07/2014 concerning AlternativeDispute Resolution Institutions in the Financial Services Sector, the role of theFinancial Services Authority, which used to be able to provide facilities forresolving consumer complaints, is now acting to establish regulations,supervise, and crack down on financial service sector business actors whoviolate the provisions of the Financial Services Authority Regulation. Legalprotection for consumers is needed in order to realize legal certainty andguarantees with the aim of protecting the public, which in this case is a consumerwho is covered when carrying out investment activities, for example the risk ofcapital market crimes. Capital market crime is a violation of the law that has todo with the capital market, both violations of laws and regulations in the capitalmarket itself, as well as violations of laws and regulations outside the capitalmarket but actions. Keywords: Legal Protection, OJK, Consumer Protection

References

Amran Suadi, Filsafat Keadilan, Biological Justice Dan Praktiknya Dalam Putusan

Hakim, Prenada Media Group, Jakarta, 2020.

Bernard L. Tanya, dkk, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan

Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010

Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen Kamungkinan Penerapan Tanggung

Jawab Mutlak, UI Press, Jakarta, 2004.

Irham Fahmi, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Teori dan Aplikasi, Alfabeta,

Bandung, 2014

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.

M. Agus Santoso, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk.

Kedua, Kencana, Jakarta, 2014.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : Rajawali Pers, 2009.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta,

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,

Grasindo, Jakarta, 2000.

Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta,

Warren C. Baum dan Stokes M. Tolbert, Investasi Dalam Pembangunan: Pelajaran

dari Pengalaman Bank Dunia, UI-Press, Jakarta, 1988.

NJL:

Volume 7, Nomor 2, September 2022

journal.unas.ac.id/law;

nationallawjournal@civitas.unas.ac.id

Zainal Asikin, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Raja Grapindo Persada,

Jakarta, 2015.

Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

https://tirto.id/daftar-investasi-ilegal-menurut-data-ojk-terbaru-update-april-2020-

fDSp, Diakses Pada tanggal 24 Juli 2022

Bank Indonesia, Unit Khusus Musium Bank Indonesia - Sejarah Bank Indonesia

“Topik khusus tentang Kelembagaan BI”, http://www.bi.go.id/id/tentangbi/museum/sejarah-bi/bi.pdf, artikel, diakses tanggal 29 November 2020

Downloads

Published

2022-09-30