PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA UPAH BAGI PEKERJA MELALUI KONSEP RESTORATIVE JUSTICE
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum & Teori Peradilan Termasuk UndangUndang Volume I Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Group,
Jakarta, 2010.
Asri Wijayanti , “Perlindungan Hukum Bagi Buruh Indonesia”, Jakarta: PT. Bina
Aksara 2003
Eriyantouw Wahid, Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam
Hukum Pidana, Universitas Trisakti, Jakarta, 2009.
Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif, Badan Penerbit Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, Jakarta, 2009.
Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta: Djambatan, 2003.
Miriam Liebman, Restorative justice: How It Works, Jessica Kingsley Publishers,
London, 2007.
Philipus M Hadjon ,“Perlindungan Hukum Dalam Negara Hukum Pancasila”,
Bandung : Armico 2003
Soerjono Soekanto, Pengantar Ilmu Hukum, Universitas Indonesia Press, 1984.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai
Pustaka, Jakarta, 2006.
Yunus Shamad, Pengupahan Pedoman Bagi Pengelola Sumberdaya Manusia di
Perusahaan, Bina Sumber Daya Manusia, 1999.
Kita Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KUHAP
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana
Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tujuh Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia 2014, http:///m.hukumonline.com/
tujuh masalah ketenaga kerjaan di Indonesia 2014, (5 Mei 2021)
DOI: http://dx.doi.org/10.47313/njl.v7i2.2021
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 NATIONAL JOURNAL of LAW