PENJATUHAN PIDANA PENJARA BAGI ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCABULAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEMPERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS : PUTUSAN NO. 14/PID.SUS-ANAK/2018/PN JAK-SEL)

Authors

  • Tjut Dhien Shafina Fakultas Hukum, Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v3i2.917

Abstract

Pencabulan merupakan suatu tindak kejahatan yang sangat keji, amoral, tercela dan melanggar norma. Dari perempuan dewasa hingga anak di bawah umur dapat menjadi korban tindak kejahatan pencabulan. Tidak hanya menjadi korban, anak di bawah umur juga dapat menjadi pelaku tindak kejahatan tersebut. Salah satu upaya dari kebijakan kriminal atau politik hukum pidana adalah menerapkan pemidanaan (straafmaat) terhadap anak yang berkonflik dengan hukum terkait perbuatan cabul. Upaya pemidanaan untuk kepentingan terbaik bagi anak yang melakukan pencabulan merupakan suatu politik hukum sebagaimana kutipan dari Otto Van Bismark, yaitu “mempertaruhkan kemungkinan untuk merebut kemungkinan yang lebih besar. Disitu, ada nilai yang diperjuangkan, ada tujuan yang hendak diraih”. Tujuan yang hendak diraih disebutkan dalam landasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang menyatakan bahwa anak adalah “anugerah Tuhan Yang Maha Esa”. Karena itu, jika seorang anak melakukan tindak pidana pencabulan, maka penegakan hukum melalui pemidanaan dikembalikan kepada prinsip bahwa anak merupakan “anugerah Tuhan Yang Maha Esa” yang perlu dibina dan dibimbing agar kelak di masa depannya menjadi lebih baik. Namun, prinsip pemidaan tersebut tidak dapat memenuhi rasa adil dan kepantasan dari pihak korban pencabulan, karena tidak akan bias memulihkan rasa “sakit dan malu” yang ditimbulkan dari tindakan pelaku. Dalam rangka mengisi gap tersebut, penelitian ini mempelajari sebuah kasus di peradilan di Indonesia dengan menimbang ada atau tidaknya perhatian Penuntut Umum pada Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum terhadap Terdakwa inisial W, serta menilai aspek keadilan bagi korban dan keluarganya atas putusan Hakim dalam menentukan lama pidana penjara yang dikenakan kepada pelaku. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridisnormative. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa bahwa tidak diterapkannya Pasal 64 KUHPoleh Penuntut Umum yang disandingkan dengan Pasal yang diancam pidana tidakmempengaruhi berkurangnya sifat beratnya tindak pidana yang dilakukan oleh anak berkonflikdengan hukum inisial W. Selain itu ditemukan pula bahwa pidana penjara yangditerapkan tidak memuaskan bagi orang tua korban, serta tidak adanya akses keadilan bagi orangtua dan anak korban untuk menyatakan pendapat dalam persidangan. Kata Kunci : Anak Berkonflik Hukum, Tindak Pidana Pencabulan, Peradilan Pidana Anak

ABSTRACT Molestation is a violent criminal activity, immoral, digraceful and breaking the norm. From anadult woman to underage children can be the victim of molestation. Not only being the victim, underage child can also be the perpetrator of molestation criminal activity. An effort from criminal policy or political criminal law is implementing conviction (straafmat) to an underage child who is conflicted with law related to molestation. The conviction effort to the best interest of an underage child conflicted with molestation is a political law as quoted from Otto VanBismarch “Bet on the possibilities to reach the bigger possibilities. There will be a value that need to fight for, a goal to be reached”. A goal that need to be reached is mentioned in the Law Number 11 Tahun 2012 concerning Child Justice System in which stating that a child is “a grace from the almighty God”. So that, if an underage child commits a molestation criminal activity, then the conviction is based on principle that a child as “a grace from the almighty God” who needs to befostered and guided for his/her better future. However, that principle cannot fulfill fairness andappropriateness from the perspective of victim and his/her parents because it cannot restore their pain and embarrassment caused by the action of perpetrator. In order to fulfill the gap, this research studies a justice case in Indonesia in which determining whether the public prosecutor consider Article 64 Verse 1 of Criminal Law (KUHP) in prosecuting the child convicted with the law of suspect, as well as assessing the fairness aspect for the victim and his/her parents from the judge’s decision regarding the imprisonment duration for the perpetrator. This research uses a method of juridical normative approach. The conclusion shows that not applying Article 64 verse 1 of Criminal Law (KUHP) and other article related to criminal sanction by the public prosecutor do not influence to the reduction of criminal degree of the action of underage perpetrator. In addition, the research shows that the imprisonment decision by the judge cannot fulfill the satisfaction of victim’s parent, and the lack of access for the victim and his/her parents to raise their opinion in the trial. Keywords : Sexual Harrasment Children, Juvenile Criminal Justice, Juvenile Justice Sy

References

Bernard L. Tanya, Politik Hukum : Agenda Kepentingan Bersama, (Yogyakarta : Genta

Publishing, 2011), hal. 1.

Friedman, dalam Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial : Suatu Tinjauan Teoritis

Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia, (Yogyakarta : Genta Publishing, 2009), hal.

Erasmus .A.T. Napitipulu, Pemidanaan Anak Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana, (Jakarta : Aliansi Nasional Reformasi KUHP & Institute Crminal Justice

Reform, 2015), hal, 4.

Indonesia, Undang-Undang No. 35 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang No 23

tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

No 297, Di Undangkan Tanggal 17 Oktober 2014. Mohammad Taufik Makarao, Weny Bukamo, dan Syaiful Azri. Hukum Perlindungan Anak dan

Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Jakarta : Rineka Cipta,2013), hal. 15-16.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal

Demi Pasal, cetakan kelima belas, (Bogor : Politeia, 2013), hal. 212-213.

Downloads

Published

2020-10-04