Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Tigor Einstein Firma Hukum Wibawa Ramzy & Associates
  • Ahmad Ramzy Fakultas Hukum, Universitas Nasional Firma Hukum Wibawa Ramzy & Associates

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v3i2.919

Abstract

Abstrak Perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah sangat akut dan mengkhawatirkan bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tindak pidana korupsi tidak saja hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara, melainkan juga menyerang dimensi kehidupan yang lain seperti dimensi politik, sosial, dan budaya. Hal demikian tidak lain dikarenakan tindak pidana korupsi meyerang etika dan moral bangsa Indonesia, yang mana dari pergeseran etika dan moral tersebut berdampak pada kerusakan pada kehidupan berbangsa dan bernegara di segala bidang. Keadaan demikian mendorong objektifitas rakyat akan kebutuhan lembaga khusus yang mempunyai kewenangan luas, independent, serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan kemudian diberi nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkembangannya, selama KPK berdiri, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah mengalami perubahan 2 kali, yakni melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Namun di antara 2 kali perubahan Undang-Undang KPK tersebut, hanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mendapatkan tentangan dan kritikan dari masyarakat luas. Secara objektif, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 membawa perubahan fundamental mengenai kedudukan, tugas dan wewenang KPK, terutama dibidang penegakan hukum. Penelitian ini mencoba membahas tentang eksistensi KPK sejak Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 berlaku. Kata Kunci: Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi

Abstract The growth of criminal acts of corruption in Indonesia has been very acute and alarming for the survival of the life of the nation and state. Corruption not only harms the state's finances and economy, but also attacks other dimensions of life such as the political, social and cultural dimensions.This is because corruption acts attack the ethics and morals of the Indonesian people, which from the friction in ethics and morals has an impact on the damage to the life of the nation and state in all fields. This situation encourages the objectivity of the people of the need for special institutions that have broad, independent, and free authority from any power in efforts to eradicate corruption, and then the institution is named the Corruption Eradication Commission (KPK). In the progress of the KPK, Law Number 30 Year 2002 has been amended twice, namely through Law Number 10 Year 2015 and Law Number 19 Year 2019. However, of the 2 times amendments to the KPK Law, only Law Number 19 Year 2019 received opposition and criticism from the wider community. Objectively, Law Number 19 Year 2019 brought fundamental changes related the position, duties and authority of the KPK, especially in the field of law enforcement. This study tries to discuss the existence of the KPK since Law Number 19 Year 2019 came into force. Keywords: The Existence of The Corruption Eradication Commission

References

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Panduan Pemasyarakatan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis

Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI,

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Tim Spora. Pengantar Kelembagaan Antikorupsi. Jakarta: Direktorat Pendidikan dan

Pelayanan Masyarakat Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan

Korupsi, 2015.

Indonesia. Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 30

Tahun 2002. LN No. 137 Tahun 2002, TLN No. 4250. -----------. Undang-Undang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002

tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 19 Tahun 2019. LN

No. 197 Tahun 2019, TLN No. 6409. -----------. Ketetapan MPR Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Tap MPR No. VIII/MPR/2001.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan No. 012-016-019/PUU-IV/2006. ---------------------------------------------------. Putusan No. 36/PUU-XV/2017

Media Indonesia. “Penguatan KPK Harus Didukung”.

https://mediaindonesia.com/read/detail/265172-penguatan-kpk-harus-didukung. diakses 30 Oktober 2019.

Nirmala, Ronna. “Narasi Penguatan KPK Versi Jokowi”.

https://beritagar.id/artikel/berita/narasi-penguatan-kpk-versi-jokowi. Diakses 30

Oktober 2019.

Psp/Osc. “RUU KPK Cacat Formil, Imparsial Desak Jokowi Terbitkan Perppu”.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190920103551-32-432178/ruu-kpk-cacatformil-imparsial-desak-jokowi-terbitkan-perppu. Diakses 11 Januari 2020.

Putra, Antoni. “Revisi UU KPK Menyalahi Prosedur Hukum dan Bisa Digugat ke MK”.

http://theconversation.com/revisi-uu-kpk-menyalahi-prosedur-hukum-dan-bisa- digugat-ke-mk-123793. Diakses 11 Januari 2020.

Triyasni. “Pro-Kontra UU KPK, Perppu Jadi

Solusi?”.https://www.liputan6.com/news/read/4071557/pro-kontra-uu-kpk-perppujadi-solusi. Diakses 30 Oktober 2019.

Downloads

Published

2020-10-04