Pertanggungjawaban Pengurus Bank BUMN dalam Pemberian Kredit oleh Bank BUMN Periode 2001-2010

Authors

  • Dodi Suhartono Abdulkadir Prodi Hukum Sekolah Pascasarjana UNAS

DOI:

https://doi.org/10.47313/pjsh.v7i1.1617

Keywords:

akuntabilitas manajemen bank, bank, pemberian kredit, undang-undang.

Abstract

This research is based on the phenomenon of a shift from civil law to criminal law, resulting in criminalization efforts against corporate management which are limited liability companies for the occurrence of credit applications which are categorized as bad loans even though they have material rights as collateral which give birth to negative implications for business development in general and banking development in particular. By using the normative juridical method, this study aims to further examine the accountability of BUMN bank management in providing credit by BUMN banks for the period 2001-2010. Based on the results of the study, it is concluded that the responsibility of BUMN bank management in providing credit by BUMN Banks for the 2001-2010 period is civil liability as long as in its implementation the principles of sound corporate management have been applied (Good Corporate Governance), business judgment rules dan fiduciary duty.

 

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena pergeseran dari hukum perdata ke hukum pidana, sehingga terjadi upaya kriminalisasi terhadap pengurus perseroan yang berbentuk perseroan terbatas atas terjadinya permohonan kredit yang dikategorikan kredit macet meskipun mempunyai hak kebendaan sebagai agunan yang melahirkan implikasi negatif untuk pengembangan usaha pada umumnya dan pengembangan perbankan pada khususnya. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut pertanggungjawaban manajemen bank BUMN dalam pemberian kredit oleh bank BUMN periode 2001-2010. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa tanggung jawab pengurus bank BUMN dalam pemberian kredit oleh Bank BUMN periode 2001-2010 adalah perdata sepanjang dalam pelaksanaannya telah diterapkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat (Good Corporate Governance), aturan penilaian bisnis dan kewajiban fidusia. 

 

References

Ali, Chidir. (2005). Badan Hukum, Bandung: Alumni.

Djumhana, Muhamad. (2003). Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Faure, MG. (1994). Dampak Ketergantungan Administratif Hukum Pidana Lingkungan: Suatu Inventarisasi Permasalahan, Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.

Fuady, Munir. (2003). Perseroan Terbatas Paradigma Baru,: Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fuady, Munir. (2005). Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fuady, Munir. (1999). Hukum Perbankan Modern Berdasarkan Undang – Undang Tahun 1998, Buku Kesatu, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ghazali, Djoni S. dan Rachmadi Usman. (2010). Hukum Perbankan, Jakarta: SinarGrafika.

Jickling, Mark. (2009). Corporate Fraud, New York: Nova Science Publishers, Inc.

Kamello, Tan. (2006). Hukum Jaminan Fidusia, Bandung: Alumni.

Kelsen, Hans. (1995). Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Ilmu Hukum Empirik Sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif, Jakarta: Ramdi Press.

Kelsen, Hans. (1995). Teori Hukum Murni, Jakarta: Ramdi Press.

Kelsen, Hans. (2006). Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Bandung: Nusamedia.

Leigh, LH. (1969). The Criminal Liability of Corporations in England Law, Lowe & Brydone Ltd, London.

Lederman, Eli. (2000). Models for Imposing Corporate Criminal Liability: From Adaptation and Imitation Toward Aggregation and the Search for Self-Identity, 4 Buff. Crim. L Rev 641.

Mahmutarom HR. (2009). Rekonstruksi Konsep Keadilan, Semarang: Undip.

Muhammad, Abdulkadir. (2006). Hukum Perjanjian, Bandung: PT. Alumni.

Moeljatno. (1987). Azas-azas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.

Nugroho D. Riant, & Ricky Siahaan, (2005). BUMN Indonesia, Isu, Kebijakan, dan Strategi, Jakarta: Alex Media Komputindo.

Nasution, Bismar. (2007). “UU No. 40 Tahun 2007 Dalam Perspektif Hukum Bisnis ; Pembelaan Direksi Melalui Prinsip Business Judgment Rule, disampaikan pada Seminar Bisnis 46 Tahun FE USU, Medan Sumatera Utara, 24 Nopember.

Nasution, Anwar. (1997). Pokok-pokok Pikiran tentang Pembinaan dan Pengawasan Perbankan dalam rangka Pemantapan Kepercayaan kepada Masyarakat terhadap Industri Perbankan, Makalah disampaikan pada Seminar tentang “Pertanggungjawaban Bank Terhadap Nasabah”, Departemen Kehakiman, BPHN, Hotel Indonesia Jakarta, tanggal 24-25 Juni.

Peter W Low, John Calvin Jeffries, Jr, dan Richard J Bonnie. (1986). Criminal Law: Cases and Materials, New York: The Foundation Press.

Patrik, Purwahid. (1994). Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang lahir dari Perjanjian dan dari Undang-Undang), Bandung: Mandar Maju.

Putra, Edi. (1989). The’Aman, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Yogyakarta: Liberty.

Prasetya. (1999). Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Remmelink, Jan. (2003). Hukum Pidana, Jakarta: Gramedia Pustaka.

Remy Sjahdeini, Sutan. (2007). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Grafitipers.

Rawls, John. (2003). A Theory of Justice (revised edition), Harvard University Press, Cambridge-Massachusetts.

Reksodiputro, Mardjono. (1997). Bungai Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan dan Pengabdian Hukum, Jakarta.

Rido, R. Ali. (2004). Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Bandung: Alumni.

Rahman, Hasanuddin. (1995). Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sapardjaja, Komariah Emong. (2002). Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Kasus Tentang Penerapan Dan Perkembangannya Dalam Yurisprudensi, Bandung: Alumni.

Sembiring, Sentosa. (2006). Hukum Perusahaan dalam Peraturan Perundang-undangan, Bandung: Nuansa Aulia.

Downloads

Published

2022-04-27

Issue

Section

Articles