ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN DITINJAU DARI KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP.224/MEN/2003 TENTANG KEWAJIBAN PENGUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pekerja PerempuanAbstract
Penelitian ini di latar belakangi akan pentingnya peran pekerja perempuan dalam pembangunan sosial dan ekonomi suatu bangsa. Pekerja perempuan telah memainkan peran di dunia kerja hampir di semua bidang. Tidak hanya terbatas pada pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan di siang hari, namun pekerja perempuan juga dapat melakukan pekerjaan di malam hari Kaitannya dengan upaya perlindungan pekerja perempuan yang bekerja di malam hari, sudah diatur dalam pasal 76 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, selain itu pemerintah juga perlu mengawal dan mengawasi supaya peraturan perundangan yang sudah diundangkan mengenai aturan mempekerjakan tenaga kerja di malam hari benar-benar dapat dilaksanakan seoptimal mungkin. Untuk itu Menteri Tenaga Kerja, dan Transmigrasi telah mengeluarkan Keputusan Nomor: Kep.224/MEN/2003 Tentang Kewajiban Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00. Pada Keputusan nomor: Kep.224/MEN/2003 tersebut mengatur kewajiban pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan serta bersifat penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, Pelaksanaan perlindungan terhadap pekerja perempuan khususnya pekerja perempuan belum sepenuhnya terlaksana. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja pada beberapa perusahaan, seringkali mengabaikan peraturan tentang perlindungan terhadap perempuan yang bekerja pada malam hari sebagaimana tidak memenuhi titah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja, dan Transmigrasi nomor: Kep.224/MEN/2003 tentang Kewajiban pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00. seperti: tidak menyediakan angkutan antar jemput bagi perempuan yang bekerja pada malam hari, menyalahi regulasi terkait dengan jam lembur, dan tidak memenuhi kesejahteraan makan karyawan sebagaimana sudah ditentukan jumlah yang ideal pada regulasi yang mengatur. Di masa yang akan datang, pelaksanaan peraturan dan perlindungan tenaga kerja perempuan yang bekerja dimalam hari harus diiringi dengan keselarasan antara pelaksanaan dan pengawasan dan dapat menjangkau semua pekerja tidak hanya bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan-perusahaan besar namun juga dapat menjangkau para pekerja yang bekerja di perusahaan-perusahaan perorangan/ perusahaan kecil.
References
Asmara, Romi & Laila M. Rasyid. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Perempuan Korban Kejahatan Kesusilaan.
Asyhadie, Zaeni. 2012. Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Cet. 3. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Catahu 2022: Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2021. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/ download-file/816
Hadyan, Ikhsan. Hasvi 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Wanita Yang Bekerja Pada Shift Malam Di Arena Pool & Cafe Pekanbaru Ditinjau Dari UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Thesis. Universitas Islam Riau.
Prajnaparamita, Kanyaka. Fakultas Hukum. Universitas Diponegoro. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Perempuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Administrative Law & Governance Journal. ISSN 2621 – 2781 Vol 2. No 1 2019.
Putri, Tiara Selvia. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Yang Bekerja Pada Malam Hari Ditinjau Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/issue/view/234
Sastrohadiwiryo, B. Siswanto Manajemen Tenaga Kerja Indonesia Pendekatan Administrasi dan Operasional. Cet. 2.
Suhartoyo. Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional. Administrative Law and Governance Journal. vol. 2. no. 2. pp. 326-336. Jun. 2019.
Wiladatika, Afrid's Tamara. 2015. Pekerja Wanita dan Masalah Gender. Jurnal Ilmu Manajamen dan Akuntansi. Vol 3. no 1. Universitas Tribhuwana Tunggadewi. Jurnal Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Riau. Vol. 3 No. 2 Februari-Juli 2013. h. 4.
Survei Dunia Kerja Di Indonesia Rawan Kekerasan Dan Pelecehan. https://www.jalastoria.id/survei-dunia-kerja-di-indonesia-rawan-kekerasan-danpelecehan/