ANALISIS YURIDIS PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Authors

  • ozi saputra universitas nasional
  • mohammad askin Universitas Nasional

Keywords:

Pencegahan, Perdagangan Orang, Pekerja Migran Indonesia

Abstract

Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan transnasional. Pemerintah dalam hal ini haruslah cepat dan tanggap dalam hal pencegahan agar kasus perdagangan orang (trafficking) tidak terjadi lagi khususnya yang korbannya menarget pada anak-anak dan perempuan. Pengaturan perlindungan hukum pekerja migran Indonesia baik legal dan ilegal yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang tidak dipisahkan sebagai sesuatu hal yang berbeda. Perlindungan hukum terkait pekerja migran di Indonesia sudah bersifat komprehensif, bahkan perlindungan pekerja migran Indonesia juga diakomodir dalam asas berlakunya hukum pidana menurut tempat. Hal tersebut juga didukung oleh berbagai instrumen hukum, baik dari hasil hubungan internasional, UUD Negara Republik Indonesia 1945, Undang-undang maupun peraturan perundangan yang ada dibawahnya. Berdasarkan Ketentuan tindak pidana dalam pemberangkatan non prosedural menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pekerja Migran Indonesia diatur dalam Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 86, dan Pasal 87. Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang dalam pemberangkatan non prosedural yang dilakukan oleh pemerintah melalui pengaturan hukum yang berlaku dan Kerjasama antar instansi dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kendala dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dalam pemberangkatan non prosedural adalah minimnya pemahaman masyarakat tentang Pekerja Migran Indonesia yang sesuai prosedur dan lemahnya faktor pengawasan. Pemerintah Indonesia bisa lebih proaktif lagi dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar semua Pekerja Migran Indonesia melalui prosedur yang berlaku dan diperlukan aturan yang baru apabila  terdapat oknum atau terlibat dalam melancarkan pemberangkatan ilegal dapat dipidanakan.

Published

2023-10-12