10.47313 Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Di Provinsi Bali
Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Di Provinsi Bali
Keywords:
pengolahan sampah, pembangunan berkelanjutan, kebijakan berbasis sumber, partisipasi, pemberdayaanAbstract
Permasalahan sampah merupakan salah satu ancaman krusial dalam
mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainability development
goals) – pembangunan yang berupaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi,
kehidupan sosial, kualitas lingkungan hidup, serta menjamin keadilan dan
terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari
satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam rangka menanggulangi permasalahan
sampah ini, berbagai strategi dan pendekatan telah dilakukan oleh Pemerintah
yang diperkuat dengan adanya regulasi, teknologi, program, dan anggaran yang
cukup besar. Namun, apapun strategi yang dipilih, keberhasilan pengelolaan
sampah sangat tergantung pada kemauan politik (political will) pemerintah dan
adanya komitmen seluruh stakeholders untuk melakukan pengolaan sampah
secara intensif dan terintegrasi.
Tulisan ini mempresentasikan hasil studi lapangan tentang pengelohan
sampah di Provinsi Bali. Eksplorasi data dilakukan melalui observasi, wawancara,
dan diskusi dengan para pemangku kepentingan yang merepresentasikan pihak
pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil yang terkait dengan pengelolaan
sampah. Selain itu, peneliti juga memanfaatkan data sekunder (existing data)
dari BPS dan instansi pemerintah, terutama Dinas Kebersihan dan Lingkungan
Hidup (DKLH) untuk melengkapi informasi terkait statistic sampah. Kabupaten
Badung dipilih sebagai lokus utama studi, dengan pertimbangan bahwa daerah
ini merupakan pusat destinasi wisata terbesar di Provinsi Bali, dengan segala
aktivitas pendukungnya seperti, hotel, vila, restoran, dan tempat rekreasi yang
mengundang konsentrasi pengunjung dari berbagai daerah baik domestic maupun
internasional, sehingga potensial memroduksi sampah yang besar.
Sebagai salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KPSN), Provinsi
Bali dihadapkan pada permasalahan sampah yang sangat kritis dan mengancam
keberlanjutan pembangunan pariwisata yang sudah ada. Timbulan sampah - 83 -
yang terus bertambah seiring dengan pertumbuhan dan dinamika penduduknya
menimbulkan permasalahan yang serius, terutama terkait dengan penyediaan
lahan sebagai tempat pembuangan sampah akhir (TPA). Sementara itu, Undang-
Undang Nomor: 18 Tahun 2008 tentang Pengolaaan Sampah, mengharuskan
Pemerintah Daerah menutup sistem pembuangan terbuka.
Penggunaan teknologi pengolahan sampah yang canggih, yang mampu
mengubah sampah menjadi sumber enerji yang bermanfaat merupakan alternatif
yang ditawarkan. Namun, besarnya biaya yang diperlukan untuk pengadaan
teknologi ini, telah mendorong Pemerintah Daerah mencari alternatif lain yang
dinilai lebih efisien dan mampu memberdayakan masyarakat secara optimal.
Pemerintah Provinsi membuat kebijakan pengelolaan sampah “berbasis sumber”,
yang focus utamanya adalah mengolah sampah dari sumbernya, dalam hal ini
adalah para “produsen sampah” yang harus secara aktif dan kreatif mengolah
sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle, dan hanya residunya saja yang
kemudian dikirim ke tempat pemrosesan akhir sampah. Selain itu, adanya
keterlibatan komunitas desa adat dan dunia usaha dalam mengolah sampai
telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam mengurangi volume
sampah. Bahkan, upaya pengelolaan sampah ini telah membuka lapangan usaha
baru yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Peran aktif masyarakat desa adat memberikan kontribusi penting dalam
upaya pengolahan sampah. Keberadaan tempat pengelolaan sampah yang
menerapkan prinsip reduce, reuse, recycle atau TPS3R, mampu menggerakkan
partisipasi warga untuk mengelola sampah secara kreatif. Khususnya, TPS3R
Panca Lencari Tanjung Benoa-Jimbaran sebagai salah satu tempat pengelolaan
sampah percontohan di Kabupaten Badung. Kepala desa adat sebagai pemimpin
informal, memainkan peran yang sangat penting dalam mendukung keberadaan
TPS3R tersebut, dengan cara menyediakan lahan, penegakan aturan adat, dan
membangun kerjasama dengan para pengusaha lokal. Sementara itu, kelompok
perempuan penggerak PKK mengorgansiasi dan melakukan edukasi kepada
warga untuk melakukan pemilihan dan pemilahan sampah di rumah masing-
masing. Kemudian, tugas TPS3R menampung sampah dari warga dan selanjutnya
diolah dan didaur ulang menjadi barang yang bermanfaat. Gerakan ini cukup
efektif dalam mengurangi timbulan sampah per hari hingga mencapai 80%,
atau sekitar 20 persen sisanya berupa residu yang tidak dapat diolah, dibuang ke
TPA. Namun, contoh keberhasilan tersebut belum diikuti oleh TPS3R lainnya
yang masih terkendala berbagai keterbatasan, terutama anggaran dan rendahnya
inisiatif lokal. - 84 -
Peran penting lainnya dalam pengelolaan sampah ini ditunjukkan oleh
keterlibatan dunia usaha yang konstruktif. PT. Reciki Mantap Jaya adalah salah
satu perusahaan yang disponsori oleh PT. Aqua Danon, yang secara khusus
mengolah sampah residu (sampah yang tidak bisa diolah lagi oleh masyarakat dan
dibuang ke TPA) menjadi bahan bakar alaternatif batu baru, yang dikenal dengan
Refuse-Derived Fuel (RDP). Perusahaan ini memanfaatkan teknologi tinggi
(high technology) untuk mengolah residu menjadi barang yang bernilai ekonomi.
Bahkan, keberadaanya mampu membuka lapangan kerja bagi warga masyarakat
setempat sebagai operator pemilah dan pengolah sampah. Namun, kemampuan
mengolah sampah masih dibatasi 1 ton per hari, mengingat pemanfaatan produk
RDP dibatasi hanya untuk skala industri (PLTU dan industry semen) dengan
kuota 5% dari kebutuhan bahan bakar industry yang sebagian besar menggunakan
batu bara. Karena itu, kontribusi perusahaan ini dalam mengurangi sampah residu
belum siginifikan dibandingkan dengan produksi sampah yang dihasilkan oleh
masyarakat.
Strategi kebijakan pengolahan sampah “berbasis sumber” yang diterapkan
oleh Pemerintah Provinsi Bali sebenarnya bisa efektif jika didukung lima
pendekatan strategis dalam upaya mengelola sampah yang baik dan berkelanjutan:
aspek regulasi, kelembagaan, pendanaan, sosial-budaya, dan teknologi. Kelima
aspek pengelolaan sampah ini dapat berjalan jika ada political will dari Pemerintah
Pusat dan Daerah. Konsistensi dan keseriusan para pemangku kepentingan
dalam menerapkan strategi ini dapat menjamin pengelolaan sampah yang
efektif, dan bahkan mengubah nilai sampah dari hanya sebagai residu menjadi
barang yang berguna. Dengan kata lain, pengelolaan sampah harus terpadu dan
berkesinambungan dari hulu (sumber) sampai ke hilir (pembuangan akhir);
menerapkan prinsip reduce, reuse, recycle (3R); serta melibatkan pemerintah
(state), swasta (bussines), dan masyarakat (society), sebagai pemangku
kepentingan yang bekerja secara kolaboratif dan terintegrasi.