Ilmu dan Budaya https://journal.unas.ac.id/ilmu-budaya <div><strong>Journal History</strong></div> <div> </div> <div>Ilmu dan Budaya diterbitkan pertama kali tahun 1978, dengan Nomor: 503/SK/Ditjen PPG/1978 oleh salah seorang pendiri Universitas Nasional Jakarta dan Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan (YMIK), Prof. Dr. Mr. Sultan Takdir Alisyahbana. Pada awal berdiri, jurnal Ilmu dan Budaya mempublikasi artikel-artikel jurnalnya dalam bentuk buku. Sejak tahun 2007, jurnal Ilmu dan Budaya telah memiliki ISSN Cetak <a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN-L/0126-2602?issn=0126-2602&amp;search_id=db5f29b3-273c-44aa-a838-70e9f3b12725">PISSN : 0126-2602</a>, </div> <div> </div> <div>Pada tahun 2010, seiring dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pengelolaan jurnal di lingkungan kampus, maka jurnal Ilmu dan Budaya mulai mempublikasikan artikel-artikel jurnalnya secara online. Pengelolaan ini semakin berkembang dengan menggunakan OJS. Pada tahun 2021, Ilmu dan Budaya memiliki ISSN Elektronik, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) perihal SK Penerbitan ISSN No. 2798-6160, Nomor 0005.27986160/K.4/SK.ISSN/2021.07, ISSN Elektronik <a href="https://portal.issn.org/resource/ISSN-L/0126-2602?issn=0126-2602&amp;search_id=db5f29b3-273c-44aa-a838-70e9f3b12725">EISSN : 2798-6160</a>. dan diberlakukan mulai edisi Volume 42 Nomor 1, April 2021. </div> <div> </div> <div>Jurnal Ilmu dan Budaya pada Volume 42, No. 1 masih menggunakan 1 abstrak dalam artikel Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia. Kemudian pada Volume 42, Nomor 2, Oktober 2021, mulai digunakan sistem OJS (Open Journal Sistem) dan diterapkan penggunaan dua abstrak, yaitu berbahasa Inggris dan bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan penulisan jurnal yang berlaku. Untuk saat ini Ilmu dan Budaya sudah memiliki P-ISSN dan E-ISSN dan setiap tahun menerbitkan satu volume dengan dua nomor edisi dengan waktu penerbitan pada bulan April dan Oktober.</div> Universitas Nasional id-ID Ilmu dan Budaya 0126-2602 Penyalahgunaan Lembaga Perkawinan dalam Praktik Poligami Siri: Formulasi Perlindungan Hukum bagi Istri Sah https://journal.unas.ac.id/ilmu-budaya/article/view/4361 <p><em>This study aims to analyze the abuse of the institution of marriage in the practice of unregistered polygamy (siri polygamy), as well as to formulate an appropriate legal protection framework with legal certainty for the lawful wife in cases of unregistered polygamy. The analysis is conducted using the theory of legal certainty and the theory of legal protection. This is considered important because the practice of unregistered polygamy formally utilizes the institution of marriage in the name of religious legitimacy, yet substantively aims to circumvent the state's legal control mechanisms over polygamy. This situation positions the lawful wife as a victim, as a result of the legal disadvantages she suffers. This study employs a normative juridical method through statutory, conceptual, and case approaches. The data used are secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials, which are analyzed qualitatively and presented prescriptively. The results of the study show that unregistered polygamy constitutes an abuse of the institution of marriage that causes legal harm to the lawful wife in the form of the loss of her exclusive right as the sole marital partner and her procedural rights in relation to the granting of marriage permits pertaining to the principle of open monogamy as the concept of marriage adopted in Indonesia. The formulation of appropriate legal protection with legal certainty for the lawful wife as the victim of unregistered polygamy lies in the integration of the civil and criminal domains. In the civil domain, unregistered polygamy can be qualified as an unlawful act (onrechtmatige daad) as stipulated in Article 1365 of the Civil Code for the abuse of the institution of marriage. Furthermore, specifically within the realm of Family Law, unregistered polygamy can serve as grounds for filing a divorce lawsuit based on the provisions of Article 19 letter a and letter f of Government Regulation Number 9 of 1975 on the Implementation of Law Number 1 of 1974 on Marriage, in conjunction with Article 116 letter a and letter f of Presidential Instruction Number 1 of 1991 on the Compilation of Islamic Law. In the criminal domain, unregistered polygamy can be qualified as a criminal offense against marriage, adultery, and cohabitation as stipulated in Article Article 402, 411 paragraph (1) in conjunction with Article 412 paragraph (1) and paragraph (2) letter a of Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code.</em></p> <p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penyalahgunaan lembaga perkawinan dalam praktik poligami siri, serta merumuskan formulasi perlindungan hukum yang tepat dan berkepastian hukum bagi istri sah atas poligami siri. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum. Hal ini dinilai penting karena praktik poligami siri menggunakan institusi perkawinan secara formal atas nama legitimasi agama, namun secara substansial bertujuan menghindari mekanisme kontrol hukum negara terhadap poligami. Keadaan ini menempatkan istri sah sebagai korban, sebagai akibat dari kerugian-kerugian yang diderita secara hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa poligami siri merupakan penyalahgunaan lembaga perkawinan yang menimbulkan kerugian hukum bagi istri sah berupa hilangnya hak eksklusif sebagai satu-satunya pasangan kawin dan hak prosedural sehubungan dengan pemberian izin perkawinan yang berkaitan dengan asas monogami terbuka sebagai konsep perkawinan yang dianut di Indonesia. Formulasi perlindungan hukum yang tepat dan berkepastian hukum bagi istri sah selaku korban dari poligami siri terletak pada pengintegrasian antara bidang perdata dan pidana. Secara perdata, poligami siri dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atas penyalahgunaan lembaga perkawinan. Selain itu, secara khusus dalam tataran Hukum Keluarga, poligami siri dapat dijadikan sebagai alasan untuk mengajukan gugatan perceraian berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf a dan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Perkawinan juncto Pasal 116 huruf a dan huruf f Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Dalam bidang pidana, poligami siri dapat dikualifisir sebagai tindak pidana terhadap perkawinan, perzinaan dan kohabitasi yang ditentukan dalam Pasal 402, Pasal 411 ayat (1) juncto Pasal 412 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.</p> Albert Tanjung Hak Cipta (c) 2026 http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2026-07-30 2026-07-30 47 1 1 12 10.47313/jidb.v47i1.4361 Penguatan Kompetensi Karyawan Melalui Pelatihan dan Pengembangan SDM di Era Digital: Kajian Literature Review https://journal.unas.ac.id/ilmu-budaya/article/view/4393 <p>Dalam perkembangan dunia yang semakin cepat, pelatihan dan pengembangan sangatlah penting karena dengan adanya pelatihan dan pengembangan dapat menciptakan SDM yang unggul, baik dari segi pengetahuan, keterampilan teknis, maupun kemampuan profesional yang mendukung peningkatan kinerja perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pelatihan dan pengembangan dapat meningkatkan kompetensi karyawan serta mengidentifikasi kendala yang menghambat efektivitasnya, sehingga perusahaan dapat menerapkan strategi yang lebih tepat di era digital. Metode yang digunakan yaitu studi literature review dengan analisis deskriptif dan pendekatan kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelatihan dan pengembangan berperan penting dalam meningkatkan kualitas dan daya saing karyawan di era digital. Dalam implementasinya terdapat beberapa tantangan dan hambatan seperti keterbatasan SDM, tingginya beban kerja, ketimpangan akses pelatihan, serta kesiapan teknologi yang belum merata. Maka dari itu, pelatihan berbasis digital yang terarah menjadi salah satu pendekatan yang terlihat mampu mendukung peningkatan kompetensi karyawan sesuai dengan tuntutan pekerjaan modern.</p> Dezan Abdi Muhamad Aisyah Indah Ramadhanti Faras Azkiya Solihin Meida Suci Hanisaputri Deden Kurniawan Hak Cipta (c) 2026 http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2026-08-14 2026-08-14 47 1 13 23 10.47313/jidb.v47i1.4393 Dampak Resolusi 16/18 Dewan HAM PBB dalam Kebijakan Equality Act 2010 terhadap Pencegahan Gerakan Islamophobia dan Anti-Imigran di Inggris melalui Lembaga Tell MAMA Tahun 2023–2025 https://journal.unas.ac.id/ilmu-budaya/article/view/4433 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menguji dampak kebijakan resolusi 16/18 Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa dalam kebijakan <em>Equality Act</em> 2010 melalui lembaga Tell MAMA tahun 2023/2025. Dalam memperkuat analisis, penulis menggunakan teori integrasi sosial, rezim internasional dan hak asasi manusia dalam mengulas data dan fakta yang tersaji. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian analisis deskriptif yang didukung dengan studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Resolusi 16/18 Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa dalam kebijakan <em>Equality Act</em> 2010 memiliki dampak yang signifikan dalam pencegahan gerakan islamophobia dan anti imigran di Inggris melalui lembaga Tell MAMA tahun 2023-2025. Dampak tersebut dibuktikan dengan: (1) Terbentuknya struktur sosial masyarakat yang harmonis (2) Meningkatnya toleransi antar umat beragama (3) Menguatnya perlindungan Kelompok Minoritas. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan resolusi 16/18 memiliki dampak yang signifikan dalam menangani islamophobia dan anti imigran di Inggris tahun 2023-2025.</p> <p><strong>Kata Kunci</strong>: Resolusi 16/18 Dewan HAM PBB, Tell MAMA, Inggris, Islamophobia, Anti Imigran</p> Adi Rio Arianto Faisal Maulana Hak Cipta (c) 2026 http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2026-10-12 2026-10-12 47 1 24 38 10.47313/jidb.v47i1.4433 Implikasi Kepercayaan Publik Terhadap Legitimasi Kepala Daerah (Studi Kasus Kebijakan Kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Pati Tahun 2025) https://journal.unas.ac.id/ilmu-budaya/article/view/4415 <p>Penelitian ini mengkaji krisis kepercayaan publik dan delegitimasi kepemimpinan Bupati Pati pada tahun 2025 akibat kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga sekitar 250 persen (Perbup No. 17/2025). Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan teori David Easton, Max Weber, dan <em>good governance</em>, penelitian menunjukkan bahwa krisis ini tidak semata-mata dipicu oleh lonjakan tarif pajak. Faktor utama penyebab runtuhnya kepercayaan masyarakat adalah lemahnya transparansi, minimnya partisipasi publik, serta komunikasi kebijakan yang tidak efektif dari pemerintah daerah. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan fiskal daerah sangat bergantung pada kualitas tata kelola pemerintahan dalam menjaga legitimasi politik.</p> Rahayu Febrianti Sahruddin Lubis Hak Cipta (c) 2026 http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0 2026-10-22 2026-10-22 47 1 39 46 10.47313/jidb.v47i1.4415