RELAKSASI PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKU HGU, HGB DAN HAK PAKAI SEBAGAI CERMINAN EKSISTENSI HUKUM PROGRESIF PADA MASA PANDEMI COVID-19

Authors

  • Albert Tanjung Fakultas Hukum Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v5i2.1446

Abstract

Tanah merupakan permukaan bumi yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh manusia untukberbagai keperluan, seperti pertanian, mendirikan bangunan dan memungut hasil dari tanah itu.Pemanfaatan ini dapat dilakukan dengan tanpa batas dan ada pula yang dengan batasan jangkawaktu tertentu. Penentuan batasan jangka waktu didasarkan kepada jenis hak atas tanah yangterdapat pada tanah. Hak atas tanah ini berupa Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha(HGU) dan Hak Pakai, yang masing-masing memiliki jangka waktu sebagaimana amanatperaturan perundang-undangan. Seperti jangka waktu pada HGU paling lama 35 tahun, HGBpaling lama 30 tahun dan Hak Pakai paling lama 20 tahun. Akan tetapi tidak menutup peluangterhadap hak atas tanah tersebut untuk dapat dilakukan perpanjangan. Perpanjangan dapatdimohonkan oleh pemegang hak kepada kantor pertanahan setempat. Namun dewasa initerkendala dengan mewabahnya penyebaran Covid-19, baik itu bagi pemegang hak individumaupun badan hukum. Demi mengatasi situasi tersebut, maka pemerintah melalui KementerianAgraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional membuat suatu peraturan yang bertujuanuntuk melakukan relaksasi peraturan pertanahan berupa perpanjangan jangka waktu berlakunyaHGU, HGB dan Hak Pakai. Tujuan yang melatarbelakangi penerbitan peraturan ini menjadicerminan terhadap eksistensi teori Hukum Progresif. Perspektif utamanya adalah kebutuhan dankemanfaatan hukum bagi masyarakat terhadap akan adanya kemudahan dalam pemanfaatanmaupun penguasaan tanah dalam masa pandemi Covid-19. Berdasarkan hal-hal tersebut, padapenelitian ini dirumuskan masalah bagaimanakah relaksasi perpanjangan jangka waktu berlakuHGU, HGB dan Hak Pakai dan bagaimanakah eksistensi teori Hukum Progresif dalamperpanjangan jangka waktu HGU, HGB dan Hak Pakai pada masa pandemi Covid-19. Metodepenelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dan disajikan secara kualitatif. Berdasarkanpenelitian ini ditemukan bahwa relaksasi perpanjangan jangka waktu diberlakukan bagi pemeganghak yang jangka waktu berlakunya berakhir pada saat masa tanggap darurat Covid-19 dan haltersebut merupakan bukti eksistensi Hukum Progresif dalam Hukum Pertanahan, karena tujuannyaguna kemanfaatan masyarakat.

References

Buku

R. Yando Zakaria, Etnografi Tanah Adat: Konsep-Konsep Dasar dan Pedoman Kajian

Lapangan, (Bandung : Agrarian Resources Center (ARC), 2018).

Abdulkadir Muhamad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti).

Sarifuddin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998).

Satjipto Rahardjo, Penegakan HuKkum Progresif, (Jakarta: Buku Kompas, 2010).

Sutrisno Hadi, Metodologi Research I, (Yogyakarta : Yayasan Penerbitan Fak. Psikologi

UGM, 1986).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.

Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik

Indonesia Nomor 88.1/SK-HR.01/IV/2020 tentang Perpanjangan Jangka Waktu

Berlakunya Hak Atas Tanah dan Jangka Waktu Pendaftaran Surat Keputusan

Pemberian, Perpanjangan Atau Pembaruan Hak Atas Tanah Yang Telah atau Akan

Berakhir Pada Masa Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran Nomor 7/SE-100.HR.01/IV/2020 tentang Kemudahan Pelayanan Penetapan

dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Pada Masa Status Tanggap Darurat Corona Virus

Disease 2019 (Covid-19).

Jurnal

Mukhidin, Hukum Progresif Sebagai Solusi Hukum Yang Mensejahterakan Rakyat, Jurnal

Pembaharuan Hukum, 1, No. 3, (2014): 267-286.

M. Zulfa Aulia, Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi dan Relevansi,

Undang: Jurnal Hukum, 1, No. 1, (2018): 159-185.

Wawancara

Tanjung, Albert. Relaksasi Jangka Waktu dan Perpanjangan Hak HGU, HGB dan Hak

Pakai, Hasil Wawancara Pribadi: 29 Mei 2020, Jakarta.

Internet

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tanggap Darurat

Covid-19, Kementerian ATR/BPN Berikan Kemudahan Pelayanan Penetapan dan

Pendaftaran Hak Atas Tanah, https://www.atrbpn.go.id/Berita/Siaran-Pers/tanggapdarurat-covid-19-kementerian-atrbpn-berikan-kemudahan-pelayanan-penetapan-danpendaftaran-hak-atas-tanah-123105, diakses tanggal 30 Mei 2020.

Downloads

Published

2022-09-19