Politik Lingkungan: Penanganan Perdagangan Satwa dengan Identifikasi Pasal-pasal Perundangan CITES
Keywords:
Environmental Politics, Legalization, conventions, Implementation, EnvironmentAbstract
Abstrak
Isu politik lingkungan, khususnya hal-hal yang terkait dengan persoalan dan tantangan yang dihadapi Convention on International Trade in Endagered of Wild Flora and Fauna (CITES) dalam menjaga kelestarian alam dan keragaman binatang langka yang ada di dunia. Lewat metode kualitatif dengan data sekunder, serta teori hukum internasional yang dipakai dalam mengidentifikasi legalisasi pasal-pasal perundangan CITES, adapun ukuran yang dipakai mengacu pada: pengidentifikasian permasalahan yang ada bersifat global dan lintas batas, yang diterapkan dalam skala nasional. Dalam hal ini, perspektif-perspektif yang bersifat lebih ramah pada lingkungan hidup, seperti ekologis yang banyak digunakan oleh Non-Govermental Organization (NGO’s) seharusnya lebih banyak dikedepankan.
Kata Kunci : Politik Lingkungan, Legalisasi, konvensi, implementasi, lingkungan hidup
Abstract
Political environment issue, particularly related to problematic and the challenges of Convention on International Trade in Endagered of Wild Flora and Fauna (CITES) in maintained biodiversity of Flora and Fauna. Throughout qualitative method by secondary based, and International Law Theory application into identifying the legalization of CITES Articles, measure by: global and cross boundary problematics identification regarding to national scales. Therefore, friendly environmental perspectives, such as ecologies need to up take more by Non-Governmental Organizations.
Keywords : Environmental Politics, Legalization, conventions, Implementation, Environment