HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT dan DAERAH DALAM OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT
Keywords:
Desentralisasi, Otonomi Khusus, Papua BaratAbstract
Pada dasarnya, kebijakan Otsus Papua adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi pemerintah daerah dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka NKRI. Kewenangan yang lebih luas tersebut berarti pula mencakup kewenangan untuk mengatur pemanfaatan kekayaan alam di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua, memberdayakan potensi perekonomian, sosial, dan budaya yang dimiliki, termasuk di dalamnya memberikan peranan yang signifikan bagi orang asli Papua untuk terlibat dalam proses perumusan kebijakan daerah, menentukan strategi pembangunan dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat di Provinsi Papua. Oleh karena itu, penulis mengulas hubungan kewenangan pusat dan daerah dalam NKRI dengan daerah, khususnya Papua Barat dalam Undang-undang Otonomi Khusus dengan metode kualitatif dan melalui pemahanan konsep desentralisasi. Hasilnya secara tegas menunjukkan, betapa, implementasi otonomi khusus di Papua Barat, ternyata berbeda dengan yang tergambarkan pada otonomi sebagaimana yang tersurat dalam undang-undang tersebut. Faktanya, di lapangan, selama ini, pendampingan, pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat belum terlihat.
Kata Kunci: Desentralisasi, Otonomi Khusus, Papua Barat