PERLINDUNGAN HUKUM KERJA WAKTU TERTENTU (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1438 K/Pdt.Sus-Phi/2017 antara Novrian cs vs PT. Tiffa dan PT. Garuda)

Authors

  • Luh Satwika Putri Lestari universitas nasional
  • Rumainur Rumainur

Abstract

Hubungan Industrial telah tercipta didalam suatu perusahaan, namun seringkali timbul perselisihan hubungan industrial antara pihak pengusaha dan pekerja yang pada akhirnya dapat menimbulkan pemutusan hubungan kerja, dalam suatu hubungan kerja yang telah diperjanjikan dan telah pula disepakati bersama oleh pekerja dan pengusaha, masalah perselisihan antara keduanya akan selalu ada bahkan sulit untuk dihindari. Pada kenyataannya perjanjian kerja yang menimbulkan adanya suatu hubungan kerja yang telah dibuat dan telah pula mengikat masing- masing pihak, dalam pelaksanaannya sering berjalan tidak seperti apa yang diharapkan, sehingga menimbulkan perselisihan paham mengenai hubungan kerja, bahkan dapat berakhir dengan terjadinya  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bagaimanapun baiknya suatu hubungan kerja yang telah diperjanjikan dan telah pula disepakati bersama oleh pekerja dan pengusaha, masalah perselisihan antara keduanya akan selalu ada sehingga Majelis Hakim berpendapat PKWT antara Penggugat dengan Tergugat I tidak sah dan batal demi hukum. Karena tidak memenuhi Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, sesuai Pasal 57 ayat (2)-nya, demi hukum PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap. Dengan begitu, hubungan kerja Nofrian haruslah dinyatakan beralih kepada PT Garuda Indonesia.

Published

2023-10-12