KEKUATAN ALAT BUKTI PADA PROSES HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA PASAL 340 KUHP

Penulis

  • saharuddin saharuddin universitas nasional
  • mohammad askin universitas nasional

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana, Alat Bukti

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang kekuatan alat bukti dalam proses hukum tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP. Pembunuhan berencana adalah tindak pidana yang merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu. Penelitian ini menganalisis Putusan Hakim MA Nomor 1282 K/Pid/2020 berdasarkan KUHAP. Dalam kasus ini, kepentingan hukum yang dilindungi adalah nyawa seseorang. Pembuktian dalam kasus pembunuhan berencana menjadi hal yang sulit karena harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan ditambah unsur voorbedachte raad atau rencana terlebih dahulu. Sistem pembuktian melibatkan alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun, sifat limitatif alat bukti tersebut kadang-kadang membatasi pengumpulan bukti yang mengungkap kasus pembunuhan berencana. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap dan menganalisis kekuatan alat bukti dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga memberikan pemahaman lebih mendalam tentang hukum pidana di Indonesia.

Diterbitkan

2023-10-12