ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Debitur, Wanprestasi, Jaminan FidusiaAbstrak
Jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan di mana hak untuk melaksanakan eksekusi baru terbuka setelah debitur cidera janji (wanprestasi). Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dan dengan rumusan masalah yaitu: 1)Bagaimana peraturan mengenai wanprestasi objek jaminan fidusia menurut perundang undangan di Indonesia? 2)Bagaimana perlindungan hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi terhadap objek jaminan fidusia ditinjau dari undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia? 3)Bagaimanakah seharusnya perlindungan hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi terhadap objek jaminan fidusia dimasa yang akan datang?. Didapatkan kesimpulan bahwa Peraturan mengenai wanprestasi objek jaminan fidusia diatur dalam undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, KUHPer Pasal 1365 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum untuk debitur merupakan salah satu cara untuk memberi kepastian hukum, salah satu bentuk perlindungan hukum bagi debitur yang wanprestasi tertuang pada Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Selain itu juga adanya Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, maka penentuan “cidera janji” (wanprestasi) tidak boleh ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan harus dilakukan atas persetujuan bersama antara debitur dan kreditur. Apabila debitur keberatan, maka pernyataan “cidera janji” (wanprestasi) harus didasarkan pada suatu upaya hukum yakni melalui gugatan ke pengadilan. Perlindungan hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi terhadap objek jaminan fidusia dimasa yang akan datang yaitu perlu adanya aturan yang mengatur mengenai isi perjanjian kredit dan prosedur eksekusi jaminan fidusia yang dapat digunakan oleh perseorangan yang tidak ada aturan yang mengatur sehingga terjaminnya kepastian hukum apabila terjadi hubungan kreditur dan debitur antar perseorangan.