10.47313 PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMUNGUTAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK DALAM PERJANJIAN ELEKTRONIK PADA TRANSAKSI E-COMMERCE
Keywords:
Pajak, Perjanjian, Transaksi Elektronik, Taxes, Agreements, Electronic TransactionsAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji landasan hukum yang mendasari penerapan pajak dalam perjanjian elektronik pada transaksi e-commerce, serta untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan terhadap pemungutan pajak dalam konteks yang sama. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah pendekatan hukum yuridis normatif, yang berfokus pada analisis terhadap literatur dan dokumen hukum yang relevan guna memperoleh data yang diperlukan.
Tulisan ini secara khusus membahas dasar hukum yang mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap tenaga kerja asing di Indonesia, serta tanggung jawab yang harus diemban oleh pelanggar ketentuan perpajakan yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Dasar hukum penerapan pajak dalam perjanjian elektronik pada transaksi e-commerce terdiri dari beberapa peraturan, antara lain: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU 7/1983) yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang berkaitan dengan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menyangkut kebijakan keuangan negara dalam konteks penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 juga mengatur perlakuan perpajakan atas transaksi yang dilakukan melalui sistem elektronik. (2) Meskipun terdapat ketentuan hukum yang mengatur, pelaksanaan kewajiban pajak bagi pelaku e-commerce masih belum berjalan secara efektif. Hal ini disebabkan oleh kurangnya ketentuan spesifik yang mengatur pengenaan pajak, yang membuat banyak pelaku e-commerce tetap mengacu pada aturan perpajakan umum. Ketidakselarasan ini dapat dilihat dari perbandingan yang signifikan antara jumlah Wajib Pajak terdaftar dan yang melakukan setor pajak, yang diakibatkan oleh minimnya regulasi yang khusus menyasar sektor e-commerce.
Penelitian ini menekankan perlunya pengembangan regulasi yang lebih spesifik untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dalam sektor e-commerce, agar sejalan dengan dinamika dan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
This study aims to analyze the legal foundations for the imposition of taxes in electronic agreements related to e-commerce transactions and to evaluate the implementation of tax collection oversight within the same context. The methodology employed in this research is a normative legal approach, focusing on the analysis of relevant literature and legal documents to obtain the necessary data.
This paper specifically discusses the legal basis for the imposition of income tax on foreign workers in Indonesia, as well as the responsibilities imposed on violators of existing tax regulations.
The findings of the research indicate that: (1) The legal basis for the application of taxes in electronic agreements for e-commerce transactions includes several regulations, such as Law No. 7 of 1983 concerning Income Tax (Law 7/1983), which was last amended by Law No. 36 of 2008; Law No. 16 of 2009 related to the stipulation of government regulations in lieu of law; and Law No. 2 of 2020 regarding national financial policy in the context of handling the COVID-19 pandemic. Additionally, Minister of Finance Regulation No. 210/PMK.010/2018 governs the tax treatment of transactions conducted through electronic systems. (2) Despite the existing legal provisions, the implementation of tax obligations for e-commerce stakeholders remains ineffective. This is due to the lack of specific regulations addressing tax imposition, resulting in many e-commerce operators relying on general tax regulations. This disparity is evidenced by the significant gap between the number of registered taxpayers and those who actually fulfill their tax obligations, stemming from the absence of tailored regulations for the e-commerce sector.
This research underscores the necessity for developing more specific regulations to enhance the effectiveness of tax collection in the e-commerce sector, aligning it with the dynamics of technology and societal needs.