10.47313 KAJIAN YURIDIS KEKERASAN TERHADAP ANAK DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Keywords:
Perlindungan, Anak, Peradilan, Protection, Children, JusticeAbstract
Negara Republik Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi mengenai Hak-Hak Anak). Ratifikasi ini merupakan komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak. Salah satu isu yang diangkat dalam konvensi ini dan memerlukan perhatian khusus adalah perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
Dalam konteks hukum nasional, Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi untuk melindungi hak-hak anak, seperti Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan *restorative justice* merupakan salah satu solusi efektif dalam menangani perkara pidana yang melibatkan anak. Pendekatan ini dilaksanakan melalui mekanisme diversi, yang memungkinkan penyelesaian di luar sistem peradilan pidana konvensional dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti korban, pelaku, keluarga, serta masyarakat, untuk mencapai kesepakatan yang lebih konstruktif.
Pendekatan *restorative justice* dipandang sebagai paradigma baru dalam memahami tindak pidana, terutama yang melibatkan anak. Namun, implementasinya dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk praktik penahanan anak yang tidak sesuai prosedur, serta proses peradilan yang panjang, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan. Akibatnya, anak yang terpidana sering kali mengalami trauma dan dampak negatif, baik ketika ditempatkan di lembaga pemasyarakatan maupun setelah dibebaskan ke masyarakat.
The Republic of Indonesia has ratified the Convention on the Rights of the Child through Presidential Decree No. 36 of 1990 concerning the ratification of the Convention on the Rights of the Child. This ratification reflects the state's commitment to providing legal protection for children. One of the critical issues addressed by the convention that requires particular attention is the protection of children in conflict with the law.
In the national legal framework, Indonesia has enacted various laws to safeguard children's rights, such as Law No. 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System, Law No. 39 of 1999 on Human Rights, and Law No. 23 of 2002 on Child Protection.
Using normative legal research methods, the findings suggest that a restorative justice approach is one effective solution in dealing with juvenile criminal cases. This approach is implemented through diversion, which allows for resolution outside the conventional criminal justice system, involving relevant parties such as victims, offenders, families, and the community to reach a constructive agreement.
Restorative justice is seen as a new paradigm in understanding criminal acts, particularly those involving children. However, its implementation in Indonesia's juvenile justice system still faces several challenges, including the detention of children in ways that do not follow proper procedures and the lengthy judicial process, from investigation to court ruling. As a result, convicted children often experience trauma and negative consequences, whether they are placed in correctional facilities or returned to society upon acquittal.