POLA HUBUNGAN PANWASLU DAN KPU DALAM PEMILU LEGISLATIF 2014 DKI JAKARTA

Penulis

  • Aswin Azis Taba

Abstrak

Kajian ini menelaah tentang relasi hubungan Panwaslu dan KPU selama Pemilu Legislatif tahun 2014 tingkat Kabupaten/kota di DKI Jakarta. Berdasarkan analisis mendalam ada beberapa faktor yang mempengaruhi terbentuknya hubungan yang sinergis antara Panwaslu dan KPU dalam menyukseskan seluruh tahapan pemilu legislatif. Ditinjau dari sudut pandang koordinasi antara Panwaslu dan KPU, secara umum kedua lembaga tersebut sudah dapat di kategorikan telah terbangun suatu pola garis koordinasi yang positif, walaupun masih ditemukan Panwaslu dan KPU belum mampu menciptakan secara baik.
Keberhasilan terciptanya relasi kinerja antara KPU dan Panwaslu pada pemilu legislatif tahun 2014 sesungguhnya karena adanya jaminan kemandirian secara organisasi serta tugas dan kewenangan yang lebih jelas bagi masing-masing lembaga penyelenggara pemilu. Hasil kajian ini menggambarkan bahwa ada empat faktor penting yang mempengaruhi relasi kerja Panwaslu dan KPU secara positif. Pertama, anggota Panwaslu dan KPU memiliki kesadaran yang sama tentang tujuan dibentuknya kedua lembaga tersebut yaitu melaksanakan dan mengawasi proses pelaksanaan setiap tahapan pemilu demi terciptanya asas pemilu yang Jurdil dan Luber. Kedua, adanya koordinasi di antara kedua lembaga dalam mempersiapkan tahapan dan proses pelaksanaan tahapan pemilu. Keduanya saling mengisi untuk mewujudkan tahapan pemilu yang dapat dipercaya oleh semua pihak. Ketiga, adanya keterbukaan informasi dan data yang diciptakan oleh KPU sehingga Panwaslu dengan leluasa dapat memperoleh informasi dan data yang diperlukan. Keempat, adanya hubungan emosional yang terbangun diantara komisioner Panwaslu dan KPU. Hubungan tersebut mempermudah koordinasi dan kerjasama secara kelembagaan.
Sementara faktor yang menghambat terbangunnya hubungan kerja Panwaslu dan KPU Kota selama pemilu legislatif tahun 2014 di wilayah DKI Jakarta adalah tidak adanya komunikasi dan koordinasi yang positif bagi kedua lembaga, hal tersebut dipengaruhi oleh ketiadaan kesadaran bersama tentang arti pentingnya kedua lembaga tersebut dalam menyukseskan pemilu legislatif tahun 2014. Diatas itu semua adalah tidak ada faktor perekat secara emosional yang dapat mencairkan ketegangan dan kebuntuan koordinasi, keterbukaan data dan perbedaan pemahaman tentang UU dan Peraturan kepemiluan. Kata Kunci. Pemilu dan Hubungan Kinerja, Panwaslu dan KPU.

Referensi

-

##submission.downloads##

Diterbitkan

2017-05-03