Pelaksanaan Good Public Governance pada Lembaga Negara

Penulis

  • Didit Setiabudi Universitas Nasional

Kata Kunci:

Good (Public) Governance, Governance

Abstrak

Abstrak

Semenjak tahun 2004, Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk melaksanakan pemerintahan yang baik pada area publik. Konsep tersebut telah dikembangkan dan diberi nama good publik governance (GPG) dengan 5 prinsip: demokrasi, keterbukaan, pertanggungjawaban, hukum budaya, keadilan, dan kesetaraan, untuk diaplikasikan pada lembaga negara dengan tujuan untuk menciptakan sebuah pemerintahan yang baik dan sehat di area publik. Sekalipun demikian, setelah berhasil melewati tahun 2010, kondisi dari lembaga negara tidaklah menjadi lebih baik dan lebih sehat seperti yang diharapkan sebelumnya.

 

Kata Kunci: Pemerintahan yang baik, Pemerintahan

 

Abstract

Since 2004, the Indonesian government decided to implement good governance in the public area. The concept has been developed and named as good public governance (GPG) with five principles: democracy, transparency, accountability, culture of law, fairness and equality, to apply to state institutions in order to create conditions for governance in the good and healthy public area. Yet, after running through 2010, the condition of state institutions is not moving better and healthier as once expected.

 

Keyword : Good (Public) Governance, Governance

Diterbitkan

2015-07-13

Terbitan

Bagian

Articles