PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA UPAH BAGI PEKERJA MELALUI KONSEP RESTORATIVE JUSTICE

Authors

  • Muhammad Iredenta Tania Fakultas Hukum Universitas jayabaya
  • Yuhelson Yuhelson Fakultas Hukum Universitas jayabaya
  • Dhody Ar Atmaja Fakultas Hukum Universitas jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v7i2.2021

Abstract

Hubungan hukum antara buruh dan pengusaha tersebut diawali denganpembuatan perjanjian kerja baik yang dibuat secara tertulis maupun secara lisan.Perjanjian yang berisi hak dan kewajiban tersebut kemudian dalam pelaksanaannyasering muncul permasalahan-permasalahan yang apabila tidak ada salingpengertian ataupun tidak ada kesepahaman dan apabila tidak dapat diselesaikanakhirnya dapat berujung pada timbulnya perselisihan diantara para pihak. Konflikatau perselisihan juga dapat terjadi dalam dunia ketenagakerjaan dimanamelibatkan para pihak yang di sebut pekerja dan pengusaha. Sebenarnya konflikatau sengketa antara pekerja dan pengusaha tidak perlu ditakuti karena konflikdapat menimbulkan dampak positif bagi pihakpihak yang terlibat asalkan konfliktersebut tidak dilandasi oleh semangat kekerasan. Jika konflik dilandasi kekerasanmaka akan mendatangkan kerugian dan permusuhan. Selama ini perselisihan antarapekerja dan pengusaha seringkali diselesaikan dengan cara-cara yang anarkisseperti demonstrasi dengan kekerasan, pembakaran, pemogokan sampai penutupanperusahaan. Sebaiknya perselisihan dapat diselesaikan dengan damai dan salingmenguntungkan.Berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan menyebutkan : a. Setiap Pekerja/buruh mempunyai hak untukmemperoleh perlindungan atas: 1) Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 2) Moral danKesusilaan; dan 3) Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia sertanilai-nilai agama. b. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh gunamewujudkan produktifitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatandan kesehatan kerja. c. Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2)dilaksanakan Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja, Restorative Justice.  The legal relationship between workers and employers begins with the makingof employment agreements both in writing and orally. Agreements that containthese rights and obligations then in their implementation often arise problems thatif there is no mutual understanding or no understanding and if they cannot beresolved can eventually lead to disputes between the parties. Conflicts or disputes 851 can also occur in the world of labor which involves parties called workers andemployers. Actually, conflicts or disputes between workers and employers do notneed to be feared because conflicts can have a positive impact on the partiesinvolved as long as the conflict is not based on the spirit of violence. If the conflictis based on violence, it will bring losses and hostility. So far, disputes betweenworkers and employers are often resolved in anarchist ways such as violentdemonstrations, arson, strikes and the closure of companies. It is best that disputescan be resolved peacefully and mutually beneficially.Based on Article 86 of Law No. 13 of 2003 concerning Manpower, it states: a.Every Worker / laborer has the right to obtain protection for: 1) OccupationalSafety and Health; 2) Morals and Decency; and 3) Treatment in accordance withhuman dignity and religious values. b. To protect the safety of workers / workers inorder to realize optimal work productivity, occupational safety and health effortsare carried out. c. Protection as referred to in paragraphs (1) and (2) is carried outin accordance with applicable laws and regulations.Keywords: Legal Protection, Workers, Restorative Justice

References

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum & Teori Peradilan Termasuk UndangUndang Volume I Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Group,

Jakarta, 2010.

Asri Wijayanti , “Perlindungan Hukum Bagi Buruh Indonesia”, Jakarta: PT. Bina

Aksara 2003

Eriyantouw Wahid, Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam

Hukum Pidana, Universitas Trisakti, Jakarta, 2009.

Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif, Badan Penerbit Fakultas Hukum

Universitas Indonesia, Jakarta, 2009.

Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Jakarta: Djambatan, 2003.

Miriam Liebman, Restorative justice: How It Works, Jessica Kingsley Publishers,

London, 2007.

Philipus M Hadjon ,“Perlindungan Hukum Dalam Negara Hukum Pancasila”,

Bandung : Armico 2003

Soerjono Soekanto, Pengantar Ilmu Hukum, Universitas Indonesia Press, 1984.

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai

Pustaka, Jakarta, 2006.

Yunus Shamad, Pengupahan Pedoman Bagi Pengelola Sumberdaya Manusia di

Perusahaan, Bina Sumber Daya Manusia, 1999.

Kita Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KUHAP

UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana

Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tujuh Masalah Ketenagakerjaan di Indonesia 2014, http:///m.hukumonline.com/

tujuh masalah ketenaga kerjaan di Indonesia 2014, (5 Mei 2021)

Downloads

Published

2022-09-30