PENERBITAN RESI GUDANG SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG

Authors

  • Ermasyanti Ermasyanti Fakultas Hukum Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v1i1.675

Abstract

Berlimpahnya sumber daya alam merupakan suatu keungggulan yang dimiliki
oleh Indonesia.Namun tidak selamanya hal itu dapat dimanfaatkan secara tepat,
karena beberapa faktor seperti kendala cuaca, daya beli dan permintaan
masyarakat.Dalam pertanian, ketika panen melimpah dan tidak diiringi dengan
permintaan pasar yang seimbang menimbulkan kelebihan stok. Maka secara
tradisional masyarakat menggunakan gudang milik pihak lain guna menyimpan
kelebihan tersebut, agar dapat dijual pada saat yang tepat. Namun keadaan ini
dimanfaatkan oleh tengkulak untuk mencari keuntungan dengan cara membeli
dengan harga yang jauh dari pasaran. Tidak ingin mengambil resiko terhadap
turunnya kualitas atau tidak layak jualnya hasil panen ini, para petani terpaksa
menjual dengan harga tersebut. Pemerintah memberikan solusi yang dikenal
dengan Sistem Resi Gudang melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006
tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan melalui Undang-undang Nomor 9 Tahun
2006 tentang Sistem Resi Gudang. Manfaat dari Resi Gudang adalah dapat
menstabilkan harga, dapat dialihkan dan dijadikan jaminan pelunasan
utang.Metode penelitian yang digunakan adalah yurisdis normatif dengan analisa
kualitatif.Dari hasil penelitian ditemukan bahwa Resi Gudang dapat digunakan
sebagai jaminan pelunasan utang dan ketika terjadi wanprestasi, dapat dieksekusi
dengan melakukan lelang umum atau penjualan langsung.

References

Buku

Mamudji, Sridan Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan

Singkat, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003).

Rahmatullah, Indra, Aset Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Dalam

Perbankan, (Yogyakarta: Deepublish , 2015).

Simanjuntak,P.N.H., Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta:

Djembatan, 1999).

Sofwan,Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-pokok

Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, (Jakarta: BPHN Departemen

Kehakiman RI, 1980).

Suryatno, Thomas dkk, Kelembagaan Perbankan, (Jakarta: Sekolah Tinggi Ilmu

Ekonomi Perbanas, 2007).

Z.,A. Wangsawidjaja, Pembiayaan Bank Syariah, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka

Utama, 2012).

Peraturan Perudang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang

Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang

Undang-undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-undang Nomor

Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksanaan Penjaminan

Sistem Resi Gudang

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undangundang

Nomor 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/6/2007 tentang Barang

Yang Dapat Disimpan Di Dalam Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem

Resi Gudang

Internet

BULOG, “Sekilas Perum Bulog”, dalam

http://www.bulog.co.id/sekilas.php, diunduh 04 Juli 2019.

Jamkrindo, Kredit Pembiayan Resi Gudang, dalam

http://www.jamkrindo.co.id/produk/detail/22/kredit-pembiayaan-resigudang,

diunduh 10 Juli 2019.

Marlisa,Anis, Hukum Jaminan, dalam

https://www.academia.edu/9875376/HUKUM_JAMINAN, diunduh 10 Juli

Downloads

Published

2019-08-08