PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA TERHADAP HARTA DEBITOR YANG DINYATAKAN PAILIT

Authors

  • Runarianu Rachmat Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Suherman Suherman Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v3i2.921

Abstract

Abstrak Meminta bantuan melalui lembaga kepailitan bertujuan untuk menciptakan keadilan, yaitu pemerataan debitur kepada kreditor dalam rangka pelunasan. Dalam hal ini kreditur separatis sebagai kreditur, jaminan fidusia, hak tanggungan, dan jaminan material lainnya berpotensi mengalami kerugian terkait tindakan debitur yang menjual objek jaminan fidusia kepada pihak lain. Selain itu, adanya ketentuan penangguhan pelaksanaan dan pembatasan jangka waktu pelaksanaan jaminan fidusia yang terdapat dalam undang-undang kepailitan juga menjadi hal lain yang merugikan para vredit separatis. Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum bagi kreditor separatis selaku kreditor pemegang jaminan material dan membahas upaya-upaya yang dapat dilakukan kreditor untuk mendapatkan pemenuhan haknya. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Dalam pembahasan makalah ini dapat disimpulkan bahwa UU Jaminan Fidusia dan UU Kebangkrutan harus bisa saling bersinergi agar lelag bisa tercipta untuk para pihak dan tidak ada tumpang tindih dalam penerapan pasal dan kebutuhan. untuk revisi Pasal-pasal yang dianggap ambigu dalam UU Kepailitan terkait dengan status kreditor separatis sehingga memberikan kepastian hukum bagi kreditor separatis. Kata Kunci: Jaminan Fidusia, Kepailitan, Kreditur, Debitur Abstract Asking for help through a bankruptcy institution has the goal of creating justice, that is representing an equitable distribution of debitors to creditors within the framework of repayment. In this case the separatist creditor as the creditor, the fiduciary collateral, mortgage, and other material collateral will potentially suffer losses related to the actions of the debitor who sold the object of fiduciary collateral to another party. In addition, the existence of suspension proviions on execution and limitation of the duration of execution of fiduciary guarantees contained in the bankcruptcy law also becomes another matter that harms separatist vreditors. This study discusses legal protection for separatist creditors as creditors holding material security and discusses the efforts that can be done by creditors to get the fulfillment of their rights. This type of research is normative juridical research. In the discussion of this paper, it can be concluded that the Fiduciary Security Law and the Bankruuptcy Law must be able to synergize with each other so that lelag certainly can be created for the parties and there is no overlap in applying the article and the need for revision of the Articles which are considered ambiguous in Bankruptcy Law relating to the status of separatist creditors so as to provide legal certainty for separatistcreditors. Keywords : Fiduciary Guarantee, Bankruptcy, Creditor, Debitor

References

Ginting, Elyta Ras. 2018, Hukum Kepailitan Teori Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta

Hasbullah, Frieda Husni. 2009, Hukum Kebendaan Perdata Hak-Hak Yang Memberi

Jaminan, CV INDHILL.CO. Jakarta

HS,Salim. 2004, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT Raja Grafindo

Persada,Jakarta

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Liberty, Jogjakarta Saliman,

Abdul R. Esensi Hukum Bisnis Indonesia, Teori dan Contoh Kasus,

Kencana, Jakarta

Shubhan, M Hadi. Hukum Kepailitan, Kencana Prenada Media Grup

Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta

Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta

Usman Rachmadi, Jaminan Fidusia termasuk didalam kedudukan yang

diistimewakan atau didahulukan, (Jakarta : Sinar Grafika), hlm519.

Widjaja Gunawan, Tanggung Jawab Direksi Dakam Kepailitan Suatu Perseroan, Jakarta :

PT Raja Grafindo Persada, 2004, hlm 6.

Wijaya, Andika. Penanganan Perkara Kepailitan Dan Perkara Penundaan Pembayaran

Secara Praktis, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Dedi Tri Hartono. 2016. Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang- Undang

Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Vol.4 hal 2.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban

Pembayaran utang

Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Kitab Undang- Undang Hukum Perdata

Downloads

Published

2020-10-04