PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA TERHADAP HARTA DEBITOR YANG DINYATAKAN PAILIT
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Ginting, Elyta Ras. 2018, Hukum Kepailitan Teori Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta
Hasbullah, Frieda Husni. 2009, Hukum Kebendaan Perdata Hak-Hak Yang Memberi
Jaminan, CV INDHILL.CO. Jakarta
HS,Salim. 2004, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT Raja Grafindo
Persada,Jakarta
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Liberty, Jogjakarta Saliman,
Abdul R. Esensi Hukum Bisnis Indonesia, Teori dan Contoh Kasus,
Kencana, Jakarta
Shubhan, M Hadi. Hukum Kepailitan, Kencana Prenada Media Grup
Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta
Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta
Usman Rachmadi, Jaminan Fidusia termasuk didalam kedudukan yang
diistimewakan atau didahulukan, (Jakarta : Sinar Grafika), hlm519.
Widjaja Gunawan, Tanggung Jawab Direksi Dakam Kepailitan Suatu Perseroan, Jakarta :
PT Raja Grafindo Persada, 2004, hlm 6.
Wijaya, Andika. Penanganan Perkara Kepailitan Dan Perkara Penundaan Pembayaran
Secara Praktis, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Dedi Tri Hartono. 2016. Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang- Undang
Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Vol.4 hal 2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran utang
Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
DOI: http://dx.doi.org/10.47313/njl.v3i2.921
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 National Journal of Law