PEMERIKSAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK PADA PERSIDANGAN PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA

Authors

  • Sudarsono Sudarsono Fakultas Hukum Universitas Nasional
  • Rabbenstain Izroiel Fakultas Hukum Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v3i2.922

Abstract

Alat bukti elektronik merupakan jenis alat bukti baru dalam pemeriksaan perkara, yang dihasilkan oleh zaman teknologi informasi (gelombang ketiga) saat ini. Sementara, prosedur pembuktian di pengadilan masih menggunakan hukum acara konvensional yang dihasilkan pada zaman percetakan/industri, sehingga belum mengatur konsep dan prosedur verifikasi alat bukti elektronik. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga belum mengatur secara detail perihal pemeriksaan alat bukti elektronik. Untuk itu, dilaksanakanlah penelitian hukum normatif ini, yang hasilnya mempreskripsikan bahwa alat bukti elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik merupakan alat buktiyang sah, yang verifikasinya adalah dengan mengkonfirmasi pendaftaran Sistem Elektronik tersebut sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku. Adapun alat bukti elektronik yang tidak dihasilkan melalui Sistem Elektronik, verifikasinya harus melalui audit forensik teknologi informasi. Konsep, jenis dan prosedur verifikasi alat bukti elektronik secara normatif yang dihasilkan penelitian ini sangat jelas, tegas dan mudah diaplikasikan, sehingga dapat diterapkan dalam pemeriksaan perkara perdata dan tata usaha negara. Kata Kunci: Alat Bukti Elektronik, Sistem Elektronik, Verifikasi Alat Bukti Elektronik.

References

Nina Winangsih Syam,Komunikasi Peradaban, Bandung, PT Remaja Rosdakarya,

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenadamedia, 2005.

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Yogyakarta,

Gajah Mada University Press, 2005.

Purnadi Purbacaraka dan Ridwan Halim, Filsafat Hukum Perdata, Jakarta, Rajawali,

Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum, Jakarta,

Pustaka Kartini, 1988.

Soemaryono dan Anna Erliyana, Tuntunan Praktik Beracara Di Peradilan Tata

Usaha Negara, Jakarta, Prima Media Pustaka, 1999.

Sudarsono dan Rabbenstain Izroiel, Petunjuk Praktis Beracara Di Peradilan TUN:

Konvensional dan Elektronik, Jakarta, Kencana Prenadamedia, 2019.

Sulistyowati Irianto dan Shidarta (eds),Metode Penelitian Hukum: Konstelasi Dan

Refleksi, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 2009.

Downloads

Published

2020-10-04