Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pelaksanaan Bayar Meja dalam Permainan Koa
DOI:
https://doi.org/10.47313/jkik.v6i1.1784Abstrak
Surau dan Lapau adalah dua hal yang sangat erat kaitannya dengan Masyarakat Minangkabau, hingga saat ini surau masih menjadi corong komunikasi seperti contoh informasi yang disampaikan melalui surau adalah berita duka tentang masyarakat yang meninggal, pengadaan pengajian, dan juga tanam serentak. Sedangkan lapau adalah tempat interaksi sosial masyarakat berkumpul ketika sore hingga malam hari. Lapau merupakan tempat favorit bagi kaum laki-laki di Minangkabau setelah surau. Lapau menjadi ruang interaksi sosial yang memiliki aspek pembelajaran informal, tempat duduk atau nongkrong, bercanda, berdebat dan solidaritas. Lapau kemudian menjadi tempat hiburan dan bermain, di antaranya adalah Bakoa. Untuk membahas persoalan tersebut penulis menggunakan penelitian Pustaka (Library research) Penelitian library research adalah penelitian yang dilakukan bukan di tempat obyek penelitian berada melainkan dilakukan di dalam ruangan dengan mengumpulkan sumber-sumber data melalui dokumentasi. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian melalui media elektronik, peraturan daerah dan perundang-undangan, serta literatur yang relevan mengenai Pelaksanaan Pembayaran Uang Meja dalam permainan Koa berdasarkan tinjauan hukum ekonomi syariah. Data diolah dan dianalisis menggunakan analisis konten (content analysis) secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah setiap penyewa dan menyewa saling mengingatkan akan peraturan dan ketentuan sewa yang telah disepakati bersama di awal perjanjian, setelah itu kegiatan harus mengarah kepada niat positif, Sewa bayar meja dalam permainan Koa diperbolehkan karena mencakupi Rukun dan Syarat Ijarah kecuali ada hal-hal yang membatalkannya
Kata Kunci: Pelaksanaan Bayar Meja, Permainan KoaReferensi
Abdul, Muhammad Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1997.
Ahmad, F. (2018). Bakoa Sebagai Ide Penciptaan Dalam Seni Grafis. Institut Seni Indonesia Yogyakarta.
Fajrah, H. (2020). Gerakan Literasi Melalui Pustaka Lapau (Studi Kasus Di Nagari IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas) Hani Fajrah1, Wirdanengsih Wirdanengsih2 Negeri Padang. Jurnal Perspektif: Jurnal Kajian Sosiologi dan Pendidikan, 3(1).
Harry, O. E. (2019). Analisis Ikon Pada Permainan Kartu KOA: Tinjauan Semiotik. Universitas Andalas.
Jamaluddin, J. (2019). Elastisitas Akad Al-Ijarah (Sewa-Menyewa) Dalam Fiqh Muamalah Persfektif Ekonomi Islam. Journal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 1(1), 17- 31.
Nasution, A. (2002). Hukum perlindungan konsumen: Suatu pengantar: Diadit Media.
Sugiyono, P. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D . Indonesia: Alfabeta.
Yuliana, H. (2017). Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Ijarah Instal Software Bajakan (StudiKasus di Rental Komputer Kecamatan Purwokerto Utara). IAIN Purwokerto.
Zainuddin, Z., Bustamar, B., & Rozi, S. (2018). Tinjauan Fikih Terhadap Aktivitas Perdagangan di Pasar Bawah Bukittinggi. Al-Risalah, 17(02).
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).