Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pelaksanaan Bayar Meja dalam Permainan Koa

Penulis

  • Ramon Hidayat Direktorat Buah dan Florikultura, Kementerian Pertanian RI

DOI:

https://doi.org/10.47313/jkik.v6i1.1784

Abstrak

Surau dan Lapau adalah dua hal yang sangat erat kaitannya dengan Masyarakat Minangkabau, hingga saat ini surau masih menjadi corong komunikasi seperti contoh informasi yang disampaikan melalui surau adalah berita duka tentang masyarakat yang meninggal, pengadaan pengajian, dan juga tanam serentak. Sedangkan lapau adalah tempat interaksi sosial masyarakat berkumpul ketika sore hingga malam hari. Lapau merupakan tempat favorit bagi kaum laki-laki di Minangkabau setelah surau. Lapau menjadi ruang interaksi sosial yang memiliki aspek pembelajaran informal, tempat duduk atau nongkrong, bercanda, berdebat dan solidaritas. Lapau kemudian menjadi tempat hiburan dan bermain, di antaranya adalah Bakoa. Untuk membahas persoalan tersebut penulis menggunakan penelitian Pustaka (Library research) Penelitian library research adalah penelitian yang dilakukan bukan di tempat obyek penelitian berada melainkan dilakukan di dalam ruangan dengan mengumpulkan sumber-sumber data melalui dokumentasi. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian melalui media elektronik, peraturan daerah dan perundang-undangan, serta literatur yang relevan mengenai Pelaksanaan Pembayaran Uang Meja dalam permainan Koa berdasarkan tinjauan hukum ekonomi syariah. Data diolah dan dianalisis menggunakan analisis konten (content analysis) secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah setiap penyewa dan menyewa saling mengingatkan akan peraturan dan ketentuan sewa yang telah disepakati bersama di awal perjanjian, setelah itu kegiatan harus mengarah kepada niat positif, Sewa bayar meja dalam permainan Koa diperbolehkan karena mencakupi Rukun dan Syarat Ijarah kecuali ada hal-hal yang membatalkannya

Kata Kunci: Pelaksanaan Bayar Meja, Permainan Koa

Referensi

Abdul, Muhammad Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1997.

Ahmad, F. (2018). Bakoa Sebagai Ide Penciptaan Dalam Seni Grafis. Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

Fajrah, H. (2020). Gerakan Literasi Melalui Pustaka Lapau (Studi Kasus Di Nagari IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas) Hani Fajrah1, Wirdanengsih Wirdanengsih2 Negeri Padang. Jurnal Perspektif: Jurnal Kajian Sosiologi dan Pendidikan, 3(1).

Harry, O. E. (2019). Analisis Ikon Pada Permainan Kartu KOA: Tinjauan Semiotik. Universitas Andalas.

Jamaluddin, J. (2019). Elastisitas Akad Al-Ijarah (Sewa-Menyewa) Dalam Fiqh Muamalah Persfektif Ekonomi Islam. Journal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 1(1), 17- 31.

Nasution, A. (2002). Hukum perlindungan konsumen: Suatu pengantar: Diadit Media.

Sugiyono, P. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D . Indonesia: Alfabeta.

Yuliana, H. (2017). Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Ijarah Instal Software Bajakan (StudiKasus di Rental Komputer Kecamatan Purwokerto Utara). IAIN Purwokerto.

Zainuddin, Z., Bustamar, B., & Rozi, S. (2018). Tinjauan Fikih Terhadap Aktivitas Perdagangan di Pasar Bawah Bukittinggi. Al-Risalah, 17(02).

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-07-21