10.47313 POLITIK HUKUM PENGANGUKATAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) BERDAMPAK PADA KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Penulis

  • Subagyo Mas Subagyo Eko Prasetyo Universitas Nasional, Jakarta

Kata Kunci:

Hukum Lingkungan, Korporasi, Vicarious Liability, Strict Liability, Corporate Organ, Environmental Law, Corporations, Vicarious Liability, Strict Liability, Corporate Organ

Abstrak

Pertanggung jawaban tindak pidana pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup terhadap korporasi menuntut perusahaan untuk lebih berhati-hati dalam menghindari tindakan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, karena hal tersebut dapat berujung pada pidana. Pencemaran lingkungan dapat berkembang menjadi sengketa lingkungan hidup ketika pihak yang terkena dampak atau korban merasa dirugikan akibat pencemaran tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif atau doktrinal, menggunakan data sekunder. Metode pengumpulan data yang diterapkan adalah studi kepustakaan, yaitu pengumpulan informasi sekunder yang relevan dengan isu yang dikaji. Data yang diperoleh kemudian dianalisis, diklasifikasikan, dan dipelajari lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan masalah penelitian. Pertanggungjawaban dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui proses perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), khususnya Pasal 1243 dan 1365, sedangkan penyelesaian sengketa lingkungan melalui jalur administratif diatur dalam Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Proses penyelesaian sengketa lingkungan melalui jalur pidana juga diatur secara tersendiri. Prinsip tanggung jawab seperti Strict Liability, Vicarious Liability, dan Corporate Organ dapat diterapkan untuk menjerat korporasi yang terlibat dalam tindak pidana lingkungan hidup melalui karyawan atau pemimpin kegiatan yang dilakukan atas nama korporasi. Selain itu, PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi juga memberikan pedoman terkait hal ini.

 

Corporate liability for environmental pollution and damage implies that companies must exercise greater caution to avoid actions leading to environmental harm, as such actions can result in criminal prosecution. Environmental pollution may escalate into an environmental dispute when the affected parties or victims perceive harm due to the pollution. This research is a normative legal study with a descriptive or doctrinal approach, utilizing secondary data. The data collection method employed is library research, which involves gathering secondary information relevant to the research issue. The collected data is then analyzed, classified, and examined further in accordance with the research objectives and problems. Corporate liability in resolving environmental disputes through civil processes is outlined in the Indonesian Civil Code (KUHPer), specifically Articles 1243 and 1365. Administrative resolution of environmental disputes is covered under Article 76(2) of Law No. 32 of 2009. Additionally, criminal resolution of environmental disputes is addressed separately. Principles such as Strict Liability, Vicarious Liability, and Corporate Organ can be applied to hold corporations accountable for environmental crimes committed by their employees or leaders when such acts are carried out on behalf of the corporation. Moreover, PERMA No. 13 of 2016 regarding the Procedures for Handling Criminal Cases by Corporations provides further guidelines on this matter.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-10-28

Terbitan

Bagian

Articles