IMPLEMENTASI PERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PASCA AMANDMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
DOI:
https://doi.org/10.47313/njl.v4i1.1112Abstract
Abstrak
Implementasi, Pertanggungjawaban Presiden, Sistem Ketatanegaraan dan Amandemen UUD NRI 1945. Tujuan Penelitian: Untuk Mengetahui pertanggungjawaban Presiden pasca amandemen UUD 1945 serta untuk Mengetahui akibat hukum pertaanggungjawaban Presiden pasca amandemen UUD 1945. Metode Penelitian: Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Normatif dengan mempelajari peraturan-peraturan di bidang Sistem ketatanegaraan dan pasal-pasal dalam undang-undang serta kaitannya sebagai bahan Hukum Primer dan buku-buku ilmiah sebagai bahan Hukum Sekunder Hasil Penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban Presiden mempunyai dua macam arti , yaitu pertanggungjawaban dalam arti politik dan pertanggungjawababn dalam hukum. Pertama, Pertanggugjawaban dalalm arti politik terjadi ketika Presiden mencalonkan diri untuk masa jabatan kedua. Kalau dia tidak terpilih lagi, berarti pertanggungjawabannya tidak diterima dan Pertanggungjawaban dalam hukum terjadi, apabila DPR berpendapat Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berat. Dalam hal ini,DPR meminta Mahkamah konstitusi untuk memerikasa, mengadili dan memutus. Sistem pertanggungjawaban hukum Presiden dapat dikatakan mengarah ke pranata impeachment, yaitu meminta pertanggungjawaban Presiden karena adanya dugaan pelanggaran hukum. Sehingga dapat dikatakan bahwa bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban hukum. Namun, tidak tertutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban politis, berupa pidato Presiden dihadapan DPR sehubungan dengan fungsi pengawasannya.
Abstract
Implementation, Accountability of the President, State Administration System and Amendments to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Research Objectives: To determine the responsibility of the President after amendment to the 1945 Constitution and to determine the legal consequences of the responsibility of the President after the amendment of the 1945 Constitution. Research Methods: The research method used is the juridical normative research method by studying regulations in the field of constitutional systems and articles in law and their relation as primary law material and scientific books as secondary law material. The results showed that the responsibility of the President has two kinds of meanings, namely accountability in the political sense and accountability in the law. First, accountability in a political sense occurs when the President runs for a second term. If he is not reelected, it means that his accountability is not accepted and accountability in law occurs, if the DPR is of the opinion that the President has committed a serious violation of the law. In this case, the DPR asks the Constitutional Court to examine, hear and decide. It can be said that the President's legal accountability system leads to impeachment institutions, namely holding the President accountable for alleged violations of the law. So it can be said that the form of accountability is legal responsibility. However, it is possible to have political accountability, in the form of a speech by the President before the DPR in connection with his oversight function.
References
Jimly Asshiddiqic, "Agenda Pembangunan I-Iukum Nasional di Abad Globalisasi",
eel. I, (Jakarta: Balai Pustaka, 1998)
Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi.
Buana Ilmu, Jakarta, 2007
Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, UII Press, Yogyakarta,
Mexsasi Indra, S.H., M.H. Dinamika Hukum Tata Negara.
Maria FaridaIndrati S,IlmuPerundang-Undangan,Kanisius,Yogyakarta,2007
Moh. Kusnardi & Harmaily Ibrahim, 1998, Pengantar Hukum Tata Negara
Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislatifr: Menguatnya model Legislasi Parlementer
Dalam Sistem Presidensial Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Suwoto Mulyo Sudarmo; 1990, “Kekuasaan dan Tanggung jawab Presiden Republik
Indonesia: Suatu Penelitian Segi-segi Teoritik dan Yuridik
Pertanggungjawaban Kekuasaan”, Disertasi, Fakultas Pasca Sarjana
Universitas Airlangg.
Soejono Soemargono, Pengantar Filsafat, Tiara Wacana, Cetakan Keenam,
Yogyakarta, 1995.
Steven M. Barkan, dalam Fundamentals Of Legal Research, Karya J. Myron
Jacobstein, Roy M. Mersky dan Donald J. Dunn, The Foundation Press,
Westbury, New York, 1994
Sulistyowati Irianto & Shidarta, Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi,
(Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2009)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tap MPRS Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan dan peraturan perundang-undangan lain
Kamus Besar Bahasa Indonesia, https;//kbbi.web.id/perintah diakses pada 17 Oktobe