KOLABORASI PELAKU USAHA MENJALANKAN KEGIATAN USAHA PRO PERSAINGAN USAHAMASA PANDEMI COVID-19

Authors

  • Syafrida Syafrida Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa
  • M T Marbun Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v4i1.1116

Abstract

Abstrak

Corona virus diaseases-Covid-19 yang berasal dari Wuhan Tongkok mulai berjangkit di Indonesia pada awal bulan Maret 2020 dan berlangsung hingga sampai saat ini merupakan wabah yang bersifat Global yang melanda hampir diseluruh negara di dunia baik negara besar maupun negara kecil. Dampak pandemi Covid19 sangat dirasakan pada bidang kegiatan masyarakat antara lain sektor ekonomi, parawisata, perhotelan, transportasi dan pendidikan. Akibat pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja, merumahkan tenaga kerja, merampingkan usaha usanyanya bahkan ada yang sampai gulung tikar karena tidak mampu menanggung biaya operasional perusahaan, omset yang penjualan dan daya beli masyarakat menurun dratis. Upaya yang dapat dilakukan perusahaan agar dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19, maka perusahaan dapat melakukan kolaborasi dalam menjalankan kegiatan usaha baik berupa barang maupun jasa. Kolaborasi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan maupun badan usaha berbadan hukum mapun tidak berbadan hukum. Kolaborasi dilakukan dengan membuat perjanjian kolaborasi berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan mengikuti ketentuan hukum Persaingan usaha. Kolaborasi pro persaingan usaha dan tidak boleh menghambat perdagangan dan melakukan kegiatan usaha yang mengarah kepada monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Kolaborasi dalam menjalankan kegiatan usaha dilakukan dengan membuat perjanjian kolaborasi. Kolaborasi dapat dicapai melalui beragam perjanjian termasuk Joint Venture, kesepakatan lisensi, atau aliensi strategis. Kolaborasi muncul dari beragam keahlian atau sumberdaya yang berbeda, sehingga dapat mendorong menurunkan harga, peningkatan kualitas produk atau masuknya produk baru lebih cepat ke pasar.

Abstract

Corona virus diaseases-Covid-19 originating from Wuhan Tongkok began to spread in Indonesia in early March 2020 and has continued until now as a global outbreak that has hit almost all countries in the world, both large and small countries. The impact of the Covid-19 pandemic has been strongly felt in the fields of community activities, including the economic sector, tourism, hospitality, transportation and education. As a result of the Covid-19 pandemic, many companies have laid off work relations, laid off workers, streamlined their business businesses, and some even went out of business because they were unable to bear company operational costs, sales turnover and people's purchasing power decreased drastically. Efforts that can be made by companies to survive during the Covid-19 pandemic, companies can collaborate in carrying out business activities in the form of goods and services. Collaboration can be carried out by individual companies or business entities with legal or non-legal entities. Collaboration is carried out by making a collaboration agreement based on P: origin 1320 of the Civil Code and following the provisions of business competition law. Collaboration is pro-business competition and must not hamper trade and conduct business activities that lead to monopoly and unfair business competition. Collaboration in carrying out business activities is carried out by making a collaboration agreement. Collaboration can be achieved through a variety of agreements including joint ventures, licensing agreements, or strategic alliances. Collaboration arises from a variety of different expertise or resources, so that it can push down prices, increase product quality or enter new products faster into the market.

References

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja

Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Agus Yudha Harnoko, Hukum Perjanjian Asas Prporsionalitas dalam Kontrak

Komersil, Prenadamedia Group, Jakarta, 2009

Adrian Sutedi, Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen,

Ghalia Indonesia, Bogor, 2006

Soejono, Abdurrahman. Metode Penelitain Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.

Janus Sidabolak, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya

Bakti , Bandung 2014

R.Subekti dan R.Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, PT Pradnya Paramita, Jakarta,

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2001

Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, Kencana Prenada Media

Group, Jakarta, 2004

R. Subekti, Kitab Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan

Persaingan Usaha Tidak Sehat

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Surat Edaran No 1.1/KPPU/III/SE/2020) yang pada intinya memuat:“Dalam rangka

menghadapi pandemic COVID19 dan untuk melindungi kepentingan

umum sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 UU No 5 Tahun 1999, maka

pengadaan barang dan atau jasa dapat dilakukan melalui penunjukan

langsung.

Hukum Persaingan Usaha di Masa Pandemi , Kurnia Toha, Ketua KPPU, Jakarta,

Juli 2020, di Universitas Pelita Harapan, Media Zoom

https:// Nasional.kompas.com/ read/2021/02/08/ppkm-mikro, Dandy Bayu Brasma , editor

Sari Hardiyantos, diakses Rabu tanggal 10 Februari 2021

Published

2021-03-31