MANTAN TERPIDANA KORUPSI MENJADI CALON LEGISLATIF

Authors

  • Ahmad Sobari Fakultas Hukum, Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v5i2.1445

Abstract

Larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif diatur dalam PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018. Komisi Pemilihan Umum membuat peraturantersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan berdasarkan semangatmenciptakan pemilu yang berintegritas. tetapi larangan tersebut dibatalakan oleh MahkamahAgung karena dianggap membatasi hak politik seseorang. Tulisan ini menggunakan tipe penelitianyuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, bahan hukumnya yaituprimer, sekunder, tersier. Adapun hipotesa yang di dapat bahwa Mahkamah Agung dalammembatalkan keputusan ini hanya memperhatikan hal-hal prosedural dan kurangmempertimbangkan asas kemanfaatan dan keberpihakan kepada rakyat, serta aspek mentalitas.KPU telah berupaya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 Tahun 2018 yang melarangmantan terpidana korupsi menjadi calon legislative, berdasarkan kewenangan retributif dandelegatif dan dengan semangat menciptakan pemilu yang berintegritas.

References

Asshidiqie Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Jakarta: Sekertariat Jenderal

Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Apeldoorn, L.J. Van. Pengantar Ilmu Hukum Cetakan Ke dua puluh enam. Jakarta: Pradnya

Paramita, 1996.

Goesniadhie, Kusnu. Harmonisasi Hukum dalam perspektif perundang-undnagan (Lex

SpesialisSuatu Masalah. Surabya: JP Books, 2006.

HR, Ridwan. Hukum Adminitrasi Negara Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers. 2016.

Ibrahim Johny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet II, Malang: Bayumedia

Publishing, 2006.

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan. Jakarta: Kanisius,2018.

Kansil, C.S.T dan Christine C.S.T Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka

Cipta, 2011.

Mochtar, Zainal Arifin. Lembaga Negara Independen. Jakarta: Rajawali Pers. 2016.

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Redaksi Padi. UUD 1945 Paling Lengkap & Profil Menteri Kabinet Kerja (2014-2019). Jakarta:

Padi. 2015.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum Cetakan Pertama. Jakarta: UI-Press, 2010.

Wiratno.Pengantar Hukum Adminitrasi Negara. Jakarta: Universitas Trisakti, 1998.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Indonesia, Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Indonesia, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara

Internet

Glery Lazuardi, “Ketua KPU Imbau Caleg Patuhi PKPU Pencalonan”, Tribun News, di akses

dari http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/02/ketua-kpu-imbau-caleg-patuhi-pkpupencalonan, pada tanggal 28 September 2018 pukul 10.44

Downloads

Published

2022-09-19