PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN KORPORASI DITINJAU DARI UNDANGUNDANG PERSEROAN TERBATAS
DOI:
https://doi.org/10.47313/njl.v6i1.1680Abstract
Keberadaan korporasi tidaklah dibentuk tanpa suatu tujuan dan dalampencapaian tujuan korporasi tersebut selalu diwujudkan melalui perbuatan manusiaalamiah. Oleh karena itu, kemampuan bertanggung jawab orang-orang berbuatuntuk dan atas nama korporasi dialihkan menjadi kemampuan bertanggung jawabkorporasi sebagai perusahaan multi nasional dalam pembangunan ekonomikerakyatan. Tujuan Penelitian ini adalah menganalisis sangsi terhadap kejahatankorporasi ditinjau dari undang-undang Perseroan Terbatas dan menganalisisimplementasi penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi ditinjau dariUndang-Undang Perseroan Terbatas.Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menekankan padapenelitian kepustakaan. Pada penelitian ini yang digunakan adalah pendekatanPerundang-Undangan, Pendekatan konseptual, Pendekatan perbadingan,pendekatan kasus, dan pendekatan historis. Berdasarkan hasil penelitianmenunjukkan bahwa Hakikat kejahatan korporasi pada dasarnya merupakankejahatan yang dilarang atau dicela oleh hukum apapun. Kejahatan korporasimerupakan perbuatan yang diatur pada setiap undang-undang yang berlaku.Kejahatan korporasi dapat ditinjau berdasarkan model kejahatan yang dilakukan.Dari sudut Penegakan Hukum, pemikiran terhadap kepentingan korban kejahatandi bidang korporasi bukan saja harus dilihat dalam kerangka conventional and nonconventional crimes, tetapi juga illegal abuses of power (economic and public) .Begitu luas dimensi yang dapat dicakup oleh white collar crime, sehingga upayapenanggulangannya pun tidak begitu saja dapat dilakukan dengan menerapkanketentuan perundang-undangan pidana yang ada, tetapi perlu dilakukanpemahaman secara komprehensif dan kritis terhadap berbagai kondisi yang A workplace that is achieved without a goal and within the company's goalsis always realized through human actions. Therefore, the ability to be responsible for the people who perform for and on behalf of the company has been transferred to the ability to be responsible for the corporation as a multi-national company in the development of the people's economy. The purpose of this study is to analyze the dangers of crime in terms of the Limited Liability Company Act and analyze the implementation of criminal law enforcement in terms of the Limited LiabilityCompany Act.The study used a normative juridical approach which was carried out inlibrary research. In this study, the legislation approach, conceptual approach,comparative approach, case approach, and historical approach were used. Theresults based on the research show that the essence of corporate crime is basically a crime that is prohibited or denounced by any law. Corporate crime is an act that is regulated in every applicable law. crime can be reviewed based on the model of the crime committed. From the perspective of Law Enforcement, consideration of the interests of victims of crime in the corporate sector must not only be seen within the framework of conventional and non-conventional crimes, but also the illegal abuse of power (economic and public). So broad are the dimensions that can be covered by white collar crime, so that efforts to overcome them cannot simply be done by applying the provisions of existing criminal legislation, but it is necessary to have a comprehensive and critical understanding of various conditions that include the phenomenon of corporate crime.References
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Keempat,
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2015.
J.E. Sahetapy, Kejahatan Korporasi, Refika Aditama, Bandung, 2002.
Hanafi, Kejahatan Korporasi (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia, 2000.
Kristian, Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jurnal Hukum dan
Pembangunan, Tahun ke-44 No. 4 Oktober-Desember 2013.
Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana (Jakarta: Pusat
Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994
Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawab Pidana Korporasi, Prenada Media
Group, Jakarta, 2010.
Mas Achmad Santosa, “Esensi Penerapan Asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict
Liability) dalam Konteks Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia”
dalam Jurnal Hukum Lingkungan Tahun II No. 1/1995 (Jakarta: Indonesian
Center for Environmental Law, 1995.
Sulistyowati Irianto & Shidarta, Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi,
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2009.
Sri Rejeki Hartono, “Makalah Seminar dan Lokakarya, Pembangunan Hukum
Nasional VIII”. Disampaikan dalam Seminar Nasional di Denpasar, 14-18
Juli 2003.
Sudarto, Suatu Dilemma dalam Pembaharuan Sistim Pidana Indonesia, Pidato
Pengukuhan jabatan Guru besar dalam Hukum Pidana pada Universitas
Diponegoro (Semarang: Undip, 1974
Soedjono Dirdjosisworo, “Hukum Pidana Indonesia dan Gelagat Kriminalitas
Masyarakat Pascaindustri”, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada FH
UNPAR, Bandung: 1991.
Sutan Rehmi Sjahdaeni, Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya, Kencana,
Depok, 2017.
http://lib.ugm.ac.id/digitasi/upload/2313_Rahmat%20F.pdf, di unduh 11 Juli 2021.
www.http//Hukum Online, Kejahatan Korporasi, daiakses pada tanggal 16 Juni