TEKNOLOGI INFORMASI DAN KESADARAN HUKUM DALAM BERSOSIAL MEDIA
DOI:
https://doi.org/10.47313/njl.v7i2.2022Abstract
Information technology (IT) adalah istilah umum untuk teknologi apa-pun yangmembantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikandan/atau menyebarkan informasi. Teknologi Informasi menyatukan komputasi dankomunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Saat ini banyak orang yangmelakukan hubungan sosial yang tidak terlepas dari teknologi khususnya media sosial.Media sosial adalah media berbasis online yang dapat digunakan untuk berpartisipasi,berbagi, dan menciptakan komunikasi antara sesama pengguna melalui situs web seperti:blog, jejaring social, wiki, forum, dan dunia virtual. Teknologi informasi Media Sosialtelah mempunyai dampak positif maupun negatif, dampak positifnya memberikankontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, dan kemajuan peradaban manusia, pada sisinegatifnya, salah satunya adalah menjadi sarana bagi kejahatan dunia siber, perbuatanmelawan hukum melalui dunia siber. Dengan terjadinya dampak negatif tersebut, makatidak hanya ruang lingkup hukum yang harus diperluas, dan hukum baru yang dibuatuntuk menjangkau perbuatan-perbuatan tersebut, tetapi juga kesadaran hukummasyarakat. Penelitian ini fokus pada kesadaran hukum dalam bermedia-sosial.Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Kata kunci: Teknologi Informasi, Kesadaran hukum, karyawan pabrik, media sosial, Kejahatan dunia siber. Information technology (IT) is a general term for any technology that assists humans in creating, converting, storing, communicating, and/or disseminating information. Information Technology combines high-speed computing and communications for data, voice, and video. Many people have social relationships that cannot be separated from technology, especially social media. Social media is an online-based media that can be used to participate, share, and create communication between users through websites such as blogs, social networks, wikis, forums, and virtual worlds. Information technology Social Media has had both positive and negative impacts, the positive impact of which contributes to the improvement of welfare, and the progress of human civilization, on the negative side, one of which is being a means for cybercrime, and unlawful acts through the cyber world. With the occurrence of these negative impacts, it is not only the scope of the law that must be expanded, and new laws made to cover these acts, but also the legal awareness of the community. This study focuses on legal awareness in activity on social media. This study uses a normative juridical research method. Keywords: Information Technology, Legal awareness, social media, Cybercrime, legalreachReferences
Buku
Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan
(Judicialprudence): Terma-suk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence)
(Jakarta: Kencana, 2009)
Michael Haenlein, Users of the world, unite! The challenges and opportunities of
Social Media. (Business Horizons, 2010),
Fuad, Iwan Zainul, “Kesadaran Hukum Pengusaha Kecil Di Bidang Pangan Dalam
Kemasan Di Kota Semarang Terhadap Regulasi Sertifikasi Produk Halal” (Tesis,
Universitas Diponegoro, Semarang 2010)
Lubis, M Solly. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung : Mandar Maju, 1994.
M. Azizah, (2020). "Pengaruh Kemajuan Teknologi Terhadap Pola Komunikasi
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)" Jurnal Sosiologi
Nusantara. 6 (1): 45–54. doi:10.33369/jsn.5.1.45-54.
S, Fitri (2017). "Dampak Positif dan Negatif Sosial Media Terhadap Perubahan
Sosial Anak", Naturalistic: Jurnal Kajian Penelitian Pendidikan dan Pembelajaran.
(2): 118–123. ISSN 2548-8589.
Soekanto, Soerjono, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum (Jakarta: Rajawali,
.
Zainal Asikin, Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Raja
Grafindo Persada, 2012.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta, 2014.
M. Marwan dan Jimmy P., Kamus Hukum, Surabaya : Reality Publisher, 2009.
Otjo Salman dan Anthon F. Susanto, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum (Bandung:
Alumni, 2012.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht)
Indonesia, Undang-undang Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman, UU No. 19 Tahun 1964, LN No. 107 Tahun 1964, TLN No.
-------- Undang-Undang Dasar 1945
-------- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
-------- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
-------- Undang-Undang tentang ITE, Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
-------- Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik,
-------- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
-------- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik