10.47313 PERAMPASAN ASET PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Zikril Zikril Akbar Tanjung Visi17 law Office

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v8i1.3856

Abstract

Perampasan aset ialah bentuk pemberantasan dalam mengurangi angka kejahatan korupsi pada Indonesia yang ketentuan nya telah terdapat dalam kitab   Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) tentang pidana tambahan. Penerapan perampasan aset telah dilakukan dalam banyak kasus korupsi tetapi jumlah aset yang dirampas cenderung tidak sepadan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang sudah di korupsi. Prosedur perampasan aset akibat tindak pidana korupsi pada Indonesia ada di dalam kitab undang-undang hukum pidana, KUHAP, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang. Selain itu, ada pula instrumen aturan internasional yg diadopsi untuk memperkuat upaya perampasan aset asal tindak pidana korupsi, mirip UNCAC yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia menjadi Undang-Undang angka 7 Tahun 2006 tentang ratifikasi konvensi Persatuan Bangsa-bangsa Anti Korupsi di tanggal 18 April 2006. Indonesia membutuhkan pengaturan yg memilki kekuatan hukum yang lebih bertenaga dan mempunyai prosedur khusus mengenai prosedur penyitaan aset dan harta kekayaan yg diduga diperoleh asal akibat tindak pidana korupsi. dapat disarankan kepada Pemerintah dan legislatif buat segera mendorong pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang perampasan aset.

 

Asset seizure is a form of eradication in reducing the number of corruption crimes in Indonesia whose provisions have been contained in the Criminal Code (KUHP) concerning additional crimes. The application of asset seizure has been carried out in many cases of corruption but the amount of assets seized tends to be out of sync or commensurate with the amount of state financial losses that have been corrupted. The procedure for asset seizure due to corruption in Indonesia is in the criminal code, KUHAP, Law No. 20 of 2001 jo. Law No. 31 of 1999 discourse on the Eradication of Corruption and Law No. 8 of 2010

concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering. In addition, there are also international regulatory instruments adopted to strengthen efforts to seize assets from criminal acts of corruption, such as UNCAC which was ratified by the Government of Indonesia into Law number 7 of 2006 concerning the ratification of the United Nations Convention Against Corruption on April 18, 2006. Indonesia needs an arrangement that has more powerful legal force and has special procedures regarding procedures for confiscation of assets and assets allegedly obtained from corruption crimes. It may be suggested to the Government and legislature to immediately encourage the discussion and passage of the Asset Forfeiture Bill.

Downloads

Published

2024-10-02