10.47313 TINJAUAN YURIDIS IMPLEMENTASI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK SEBAGAI DASAR GUGATAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA DI PTUN
DOI:
https://doi.org/10.47313/njl.v8i1.3858Abstract
Dalam Era Demokrasi dan keterbukaan, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik menjadi hal yang menarik untuk diteliti. Dengan timbulnya keterbukaan perilaku aparatur negara akan mendapat sorotan dari masyarakat. Pejabat Tata Usaha Negara harus memperhatikan AAUPB Ketika membuat sebuah kebijakan. Pihak yang dirugikan kepentingannya dapat mengajukan gugatan untuk membatalkan Keputusan tata usaha negara di pengadilan tata usaha negara. Adapun kesimpulan dari penelitian ini yaitu AAUPB dapat digunakan sebagai landasan menggugat atau memutus sebuah perkara, AUPB sendiri bisa dijadikan sebagai alat uji namun tidak adanya sanksi dari AUPB tersebut sehingga para pelanggar seringkali lolos dari penegakan hukum, dan AUPB sebagai sebuah asas masih bersifat abstrak tanpa kejelasan unsur-unsur secara rinci yang menjadi ukuran sebuah kesalahan bagi pejabat tata usaha negara.
In the Age of Democracy and Openness, the General Principles of Good Government are interesting to examine. With the emergence of openness, the behaviour of the state apparatus will receive attention from the public. State Administration Officials must pay attention to AAUPB when making a policy. Parties whose interests are harmed can file a lawsuit to annul the state administrative decision in the state administrative court. The conclusion of this thesis are that AAUPB can be used as a basis for suing or deciding a case, AUPB itself can be used as a test tool but there is no sanction from the AUPB so
violators often escape law enforcement, and AUPB as a principle is still abstract without clarity of detailed elements that are a measure of a mistake for state administrative officials
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Fath Yahuza Sanyeto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.