TINJAUAN YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA LISAN TERHADAP NAKHODA KAPAL PT. INTERNUSA BAHARI PERSADA (STUDI KASUS MA NOMOR 52 K/PDT.SUS.PHI/2018)
DOI:
https://doi.org/10.47313/njl.v2i1.816Abstract
Permasalahan tenaga kerja atau perburuhan merupakan permasalahan yang khas kita dengar bagi negara berkembang, termasuk Indonesia. Terkait dalam hal tersebut, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah salah satunya. Sebagaimana yang terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normative. Bahan hukum primer diperoleh dari UndangUndangNo. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan mengambil putusan yang terkait yaitu Putusan No. 52 K/Pdt.Sus.PHI/2018 untuk dianalisis.
Kata kunci: pemutusan hubungan kerja, hubungan kerja, pelanggaran Abstract The issue of labor or labor is a problem that we typically hear for developing countries, including Indonesia. Related to this, termination of employment (PHK) is one of them. As happened unilateral termination of employment by companies in Indonesia. In this writing the authors use the normative legal research method. Primary legal materials were obtained from Law No. 13 of 2003 concerning manpower Act No. 2 of 2004 concerning Settlement of Industrial Relations Disputes by taking related decisions, namely Decision Number. 52 K / Pdt.Sus.PHI / 2018 to be analyzed. Keywords: termination of employment, employment relations, violation
References
Budiono, Abdul R. Hukum Perburuhan. Jakarta: PT Indeks, 2009
Husni, Lalu. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010
Asyhadie, Zaeni. Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Grafindo Persada, 2007
Guus Heerman Van Voss, Bab-bab tentang Hukum Perburuhan Indonesia, Denpasar, Penerbitan Pustaka Larasan, 2012.
G. Kartasapoetra, dkk, Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan Pancasila, Jakarta, Sinar Grafika, 1994.
G. Kartasapoetra, dan Rience G. Widianingsih, Pokok-pokok Hukum Perburuhan, Bandung, Armico, 1982.
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Cet. 8. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014
Kementerian Kelautan dan Perikanan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja Dewan Kelautan Indonesia Tahun Anggaran 2012, Penyusunan Kembali Rancangan (Redesign) Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Pelayaran, hal. 34
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2000 tentang kepelautan
Sarira, Iron. Phk Dengan Alasan “Kesalahan Berat” https://businesslaw.binus.ac.id/2016/04/30/phk-dengan-alasan-kesalahan-berat/ dikutip tanggal 03 Maret 2020 Pukul 07:20