PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.47313/njl.v2i1.817Abstract
Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan, produk yang masuk, beredar, diperdagangan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dan produk yang tidak halal diberikan keterangan tidak halal. Rumusan masalah, bagaimana peran masyarakat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia dan bagaimana upaya meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Kepustakaan dengan mengunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan sekunder dan bahan hukum tertier. Penelitian bersifat yuridis normatif. Kesimpulan, peran masyarakat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal berdasarkan Pasal 147-150 Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Produk Halal adalah melakukan sosialisasi, melakukan pengawasan peredaran produk halal di masyarakat. Sosialisasi dapat berupa seminar, lokakarya, diskusi, ceramah, pameran dan pendampingan baik secara langsung atau melalui media cetak. Sedangkan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dapat dalam bentuk laporan atau pengaduan kepada BPJPH yang dapat disampaikan oleh perorangan warga Negara Indonesia, badan hukum publik atau privat dan oraganisasi kemasyarakatan. BPJPH merahasiakan identitas sipelapor kecuali untuk kepentingan penegakan hukum. Pelaporan disertai dengan bukti permulaan sebagai pendukung. Setelah menyimpulkan pembahasan dari hasil penelitian, saran yang dapat penulis berikan adalah adalah agar masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, maka pemerintah harus genjar mensosialisasikan Undang –undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta peraturan pendukungnnya kepada masyarakat dalam rangka memberikan pengetahuan, meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia dan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah melaksanakan perannya sesuai ketentuan yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan. Kata Kunci: Peran Masyarakat, Penyelenggaraan , Jaminan Produk halal
Abstract The State issues Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee. Article 4 of the Halal Product Guarantee Act (UUJPH) in conjunction with Article 2 of Government Regulation Number 13 of 2019 concerning Implementing Regulations of Law Number 13 of 2014 concerning Halal Product Guarantee states that products that enter, circulate, trade in Indonesian territory must be halal-certified and non-halal products are given information that is not halal. Formulation of the problem, how is the role of the community in the implementation of halal product guarantees in Indonesia and how to improve the role of the community in the
implementation of halal product guarantees. The research method used is library research using secondary data in the form of primary legal materials, secondary materials and tertiary legal materials. The research is normative juridical. Conclusion, the role of the community in the implementation of halal product guarantees based on Article 147-150 of the Minister of Religion Regulation No. 26 of 2019 concerning Halal Products is to conduct socialization, supervise the circulation of halal products in the community. Socialization can take the form of seminars, workshops, discussions, lectures, exhibitions and mentoring either in person or through print media. Whereas supervision conducted by the public can be in the form of reports or complaints to BPJPH that can be submitted by individual Indonesian citizens, public or private legal entities and community organizations. BPJPH keeps the identity of the reporter confidential except for law enforcement purposes. Reporting is accompanied by preliminary evidence as a support. After concluding the discussion of the results of the research, the advice that the author can give is that the community can play an active role in the implementation of halal product guarantees, the government should be equally aware of Law No. 33 of 2014 along with supporting regulations to the public in order to provide knowledge, increase public awareness to the implementation of halal product guarantees in Indonesia and give awards to the public who have carried out their roles in accordance with the provisions specified in the legislation. Keywords: Community Role, Organization, Halal Product Guarantee
References
Andi Sri Rezky Wulandari dan Nurdiyana Tadjuddin: (Hukum Perlindungan Konsumen), Mitra Wacana Media, Jakarta, 2018.
Ahmadi Miru & Sutarman Yudo, Hukum Perlindungan Konsumen, ( Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2004).
Anissa Dea Widiartini, Editor Kurniasih Budi, Kompas.com, diakses Senin tanggal 9 Maret 2020 pukul 20.00.
Erlangga Djumhena, Kompas.com diakses Senin pada tanggal 9 Marer 2020
Imam Masykur Ali, Bunga Rampai Jaminan Produk Halal di Negara Anggota Mobims, ( Jakarta: Departemen Agama RI, 2003).
R.Subekti dan Tjirossoedibio, Kamus Hukum, Cet ke-15, ( Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2003).
Syafrida, Disertasi, Perlindungan dan Jaminan Kehalalan Produk Bagi Konsumen Muslim di Indonesia, Universitas Jayabaya, Jakarta, 2019.
Yusuf al-Qaradhawi, Halal dan Haram dalam Islam, (Jakarta: Intermedia, 2003).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang.
Penjesalan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana dari UUJPH.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.