PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEREDARAN VAKSIN PALSU DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Akhmad Fauzi PT. Jangkar Global Groups

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v2i1.821

Abstract

Pokok bahasan dalam penelitian ini adalah ”Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Peredaran Vaksin Palsu Dalam Perspektif Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Penegakan hukum adalah suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan-keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Tujuan yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku peredaran vaksin dirinjau dari UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan untuk mengetahui bentuk perlindungan terhadap pasien ebagai konsumen jasa pelayanan medis menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode Penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan penelitian terhadap kepustakaan. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa rumah sakit dengan sistem penjaminan mutu yang begitu utuh dan komprehensif masih bisa “kecolongan” dengan obat-obatan dengan mutu dibawah standar tau vaksin palsu bisa masuk dalam rumah sakit dan dipakai kepada paaien. Hal ini membuktikan bahwa rumah sakit wajib turut serta bertanggungjawab atas kelalaian dari salah satu unsur institusi atau organisasi kefarmasian. Jadi rumah sakit bisa dijadikan sebagai subyek hukum dengan gugatan ganti kerugian dengan memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (yang selanjutnya disebut PMH.). Selain itu segala upaya kegiatan pencegahan dan pengobatan penyakit, masyarakat (pasien) wajib harus mendapatkanya.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Vaksin Palsu, Perlindungan Konsumen

Abstract The subject of this research is "Law Enforcement of the Actors of the Distribution of Fake Vaccines in the Perspective of Law No.8 of 1999 concerning Consumer Protection". Law enforcement is an effort to bring ideas about justice, legal certainty and social benefits into reality. The objective that can be agreed is to discuss law enforcement against vaccine circulation protection referred to in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and to study the forms of protection for patients as consumers of medical services according to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The research method used is a normative juridical research method with research on literature. The analysis used is qualitative analysis. The results showed that hospitals with a quality assurance system that is so intact and comprehensive can still be "cheated" with drugs of below substandard quality or fake vaccines can be admitted to hospitals and used by patients. This proves that the hospital is obliged to take part in being responsible for negligence of one of the pharmaceutical institutional or organizational elements. So the hospital can be used as a legal subject with a lawsuit for compensation by meeting the elements of Unlawful Actions (hereinafter referred to as PMH.). Besides all efforts to prevent and treat disease, the community (patients) must get it. 

Keywords: Law Enforcement, Fake Vaccines, Consumer Protection

References

Andi Hamzah, Asas-asas Penting dalam Hukum Acara Pidana, Surabaya, FH Universitas, 2005.

Benyamin Lumenta, Pelayanan Medis,Citra, Konflik, dan Harapan, Loc. Cit, 2006.

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan Ketiga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Mariam Darus Badrulzaman, Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat dari Sudut Perjanjian Baku Standard, Binacipta, Bandung, 1986.

Neng Yani Nurhayani, Hukum Perdata, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2015.

Purnadi Purwacaraka dan Soerjono Soekanto, Sendi-sendi Ilmu dan Tata Hukum, cetakan V, Citra Aditya Bakto, Bandung, 1989.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada, Jakarta, 2012.

Riduan Syahrani, Seluk-Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2006.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2000.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada , Jakarta, 2003.

Jimly Asshidiqie, Makalah Penegakan Hukum, diakses dari google. com/Jimlly Asshidiie/ Penegakan Hukum., diakses pada tanggal 17 Mei 2016, Pukul 19.35 wib.

Downloads

Published

2020-04-17