TINJAUAN YURIDIS PHK TERHADAP PEKERJA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM (Studi Kasus Nomor. 476 K/PDT.SUS-PHI/2016)

Authors

  • Shanty Tias Shanty Fakultas Hukum, Universitas Nasional
  • Masidin Masidin Fakultas Hukum, Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.47313/njl.v3i2.918

Abstract

ABSTRAK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha diatur dalam Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pemutusan hubungan kerja kadang muncul perselisihan. Perselisihan ini cenderung terjadi karena tidak adanya kesamaan paham antara pekerja/buruh dengan pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja. Perumusan masalah dalam penelitian ini Bagaimana pengaturan PHK bagi karyawan yang melakukan pelanggaran Hukum, bagaimana mekanisme PHK bagi karyawan yang melakukan pelanggaran hukum, bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara itu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui jawaban atas permasalahan yang dibahas. Adapun Jenis Penelitian adalah yuridis normatif yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan mempelajari norma-norma yang ada atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas dan dengan melakukan metode pendekatan perundang-undangan antara lain meninjau dari UU N0.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan mengambil putusan yang terkait yaitu Putusan No. 476 K/Pdt.Sus-PHI/2016 untuk dianalisis. Kata kunci: pemutusan hubungan kerja, hubungan kerja, pelanggaran hukum

ABSTRACT Termination of Employment (LAYOFFS) is termination of employment due to a matter that resulted in the expiration of rights and obligations between workers/workers and entrepreneurs is governed by the Law number 13 year 2003 on employment. In termination of employment sometimes arose disputes. This dispute tends to occur due to the lack of similarities between worker/labour and entrepreneurs regarding termination of employment. The formulation of the problem in this study how LAYOFFS for employees who commit violations of the law, how the LAYOFFS mechanism for employees who commit violations of the law, how the judge's consideration in breaking the matter. The purpose of this research is to know the answers to the problems discussed. The type of research is the normative juridical type of research conducted by studying existing norms or legislation related to the issues discussed and by conducting a method of legislation approaches among others reviewing from ACT N 0.13 year 2003 about employment, ACT No. 2 of 2004 on the settlement of Industrial relations disputes by taking the related ruling of the decree No. 476 K/Pdt. Sus-PHI/2016 to be analyzed. Keywords: termination of employment, employment relations, violation of the law

References

Buku

Abdussalam. Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan) Yang telah direvisi, (Jakarta:

Restu Agung,2009)

Asyhadie,Zaeni. Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, (Jakarta: Grafindo Persada, 2007)

Bambang, R. Joni. Hukum Ketenagakerjaan. Pustaka Setia, Bandung. 2013

Husni, Lalu. Pengantar Hukum Tenaga Kerja Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Jakarta:2000.

Khakim, Abdul. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, PT Citra Aditya

Bakti, cetakan ke dua, 2007.

Syahrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung,

Suratin, 2004. “Tanya Jawab Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003

Tentang Ketenagakerjaan”. Yrama Widya, Bandung.

Internet

Asri Wijayanti, Perlindungan Hukum bagi Pekerja yang di PHK karena Melakukan Kesalahan

Berat, http://boyyendratamin.blogspot.com/2012/03/perlindungan-hukum-bagi-pekerjayang- di.html, Diakses pada hari Rabu tgl 16-10-2019

Jurnal

JAAN. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 3, Volume 3, Tahun 2015

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial

Downloads

Published

2020-10-04