ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA ABORSI DALAM PASAL 75 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Puja Malar Laura Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nasional
  • Umar Husin Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.47313/jib.v42i2.1443

Keywords:

Aborsi, Kesehatan, Kehamilan di luar nikah, Janin, HAM

Abstract

Semakin maraknya kasus-kasus kehamilan pranikah, menjadikan semakin marak pula kasus aborsi yang dilakukan oleh pasangan-pasangan di luar nikah. Penelitian ini mengkaji mengenai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh wanita yang belum menikah dan tidak memenuhi indikasi kedaruratan medis melakukan aborsi dalam perspektif Undang-Undang Kesehatan dan dasar pertimbangan hukum yang dipakai oleh penulis adalah Putusan Pengadilan Nomor 31/Pid.Sus/2018/PN.Byl. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teori-teori yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya adalah teori kepastian hukum, teori penegakan hukum, teori perlidungan hukum, teori pembuktian, teori pertimbangan hukum, dan teori tujuan pemidanaan. Sehingga analisa dalam penelitian landasan pada teori-teori tersebut. Berdasarkan analisa yang dilakukan oleh penulis diperoleh kesimpulan bahwa latar belakang pelaku melakukan tindak pidana aborsi dalam kasus ini disebabkan karena dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal pelaku. Penulis menyimpulkan bahwa Putusan Hakim dalam memutus perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum sudah sangat jelas dengan mempertimbangkan kerugian yang dialami korban; dampak dari kasus baik secara fisik, psikis, sosial dan ekonomi; kondisi perempuan yang masih muda; potensi bahaya yang mengancam nyawa; serta keadaan perempuan sebagai pelaku yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Penerapan Hukum Pidana Materil pada Putusan Pengadilan Nomor 31/Pid.Sus/2018/PN.Byl, menggunakan Asas Lex specialis derogat legi generalis yaitu suatu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

References

DAFTAR PUSTAKA

Asmarawati, Tina. (2013). Hukum & Abortus, Cetakan 1, Yogyakarta: Penerbit Deepublish.

Afifah, Wiwik dan Leomarch Ilham M. (20019). Bunga Rampai Dinamika Hak Asasi Manusia di Indonesia. Versi e-book. Surabaya: Penerbit R.A.De.Rozarie.

Direktorat Jenderal Perlindungan HAM Departemen Hukum dan HAM-RI, Undang-Undang Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 2000 dan Undang-Undang HAM 1999.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Aborsi.

Handayani, Trini dan Aji Mulyana. (2019). Tindak Pidana Aborsi, Cetakan 1, Jakarta: Penerbit Indeks.

Idries, Abdul Mun’im. (1997). Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik. Edisi Pertama, Jakarta: Binarupa Aksara.

Malinda, Anggun. (2016). Perempuan Dalam Sistem Peradilan Pidana (Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban), Yogyakarta: Garudhawaca.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi.

Sudarto. (1981). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Jurnal:

Al hamid, Zaitun Hamid. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Aborsi ( Studi kasus putusan nomor: 417/Pid.B/2017/PN. Mks”, Skripsi, Jurusan Hukum Pidana Universitas Hasanuddin. Makasar. 2017.

Mulyana, Aji. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Akibat Tindak Pidana Abortus Provocatus Criminalis”, Wawasan Yuridika, Vol. 1 No. 2, 2017.

Soge, Paulinus. “Pengaruh Perkembangan Kehidupan Masyarakat terhadap Pengaturan Hukum tentang Aborsi di Indonesia”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 7 Issue 15, 2000.

Utami, Tanti Kirana & Aji Mulyana. “Tanggung Jawab Dokter Dalam Melakukan Aborsi Tanpa Seijin Ibu Yang Mengandung Atau Keluarga Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia”, Jurnal Mimbar Justitia, Vol 1 No.2, 2015.

Internet:

Departemen RI Kesehatan, Data Angka Aborsi, http://ejournal.litbang.kemkes.go.id /index.php/hsr/article/view/2992/225, diakses tanggal 23 Oktober 2020 pukul 13.32 WIB.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f37be3d64ae8/hukumnya-jika -seseorang-menyuruh-kekasihnya-melakukan-aborsi/, diakses pada tanggal 04 November 2020, pukul 07.58.

https://seniorkampus.blogspot.com/2017/09/teori-tujuan-pemidanaan-dalam-hukum. html?m=1, diakses pada 18 November 2020 pukul 12.41 WIB.

https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-aborsi.html, diakses pada 01 November 2020 Pukul 15.40.

https://dosenpsikologi.com/dampak-psikologis-orang-yang-melakukan-aborsi, diakses pada 01 November 2020 Pukul 16.55.

http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/35.-Aborsi, diakses pada Rabu, 02 November 2020, pukul 11.53 WIB.

Downloads

Published

2021-10-22

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.