STRATEGI INDONESIA DAN WWF DALAM MENANGGULANGI PERDAGANGAN ILEGAL TRENGGILING KE TIONGKOK

Authors

  • Hendra Maujana Saragih Universitas Nasional
  • Fihalurrizqi Ali Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.47313/jib.v42i2.1370

Abstract

Penelitian ini menjelaskan tentang kerjasama pemerintah Indonesia dengan World Wide Fund for Nature (WWF) dalam menanggulangi perdagangan satwa liar ke Tiongkok sepanjang tahun 2017–2020. Strategi yang diterapkan dalam kerjasama adalah melalui Wildlife Crime Team Indonesia. Penelitian ini untuk menganalisa strategi kerjasama tersebut, terhadap Wildlife Crime yang telah terjadi di Indonesia sejak lama dan setiap tahunnya mengalami peningkatan, yang jika dibiarkan akan mengganggu keseimbangan ekosistem dan kelestarian hewan. Wildlife Crime juga membuat kerugian yang besar bagi Indonesia di berbagai bidang, baik ekonomi, sosial hingga budaya. Kerangka teoritis yang digunakan dalam penelitian ini adalah International Non-Government Organizations (INGO’S) serta konsep Kerjasama Internasional dan Wildlife Crime (Kejahatan Satwa Liar), yang dinilai relevan dalam menjelaskan kasus Wildlife Crime yang terjadi di Indonesia dan juga upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dan WWF dalam menanggulangi Wildlife Crime tersebut. Penelitian ini juga mengevaluasi Wildlife Crime Team Indonesia dalam menanggulangi perdagangan satwa liar di Indonesia karena terdapat beberapa hambatan, seperti kurang terkontrolnya perdagangan satwa liar melalui jejaring sosial atau internet, dimana perdagangan online satwa liar yang dilindungi mulai marak.

Author Biography

Hendra Maujana Saragih, Universitas Nasional

ok

References

Anggrita, Iing Nasihin, Yayan Nendrayana, Keanekaragaman Jenis dan Karakteristik Habitat Mamalia Besar di Kawasan Hutan Bukit Bahohor Desa Citapen Kecamatan Hantara Kabupaten Kuningan, Jurnal Wanaraksa Vol. 11 No 1 Februari 2017, hlm. 21-29, Diakses pada 2 April 2021, https://journal.uniku.ac.id/index.php/wanaraksa/article/download/1066/756

Anheier, Helmut K. and Stefan Toepler, International Encyclopedia of Civil Society, New York: Springer, 2010.

Amir H. Mamalia di Indonesia, Pedoman Inventarisasi Satwa. Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam (Bogor: Direktorat Jendral Kehutanan, 1987).

Ani Khoirunnisa, Pricille, Upaya Penanganan Tingkat Perdagangan Satwa Liar oleh Pemerintah Indonesia Pada Tahun 2013 – 2016, Global Insight Journal Vol 04, No. 1 Oktober – Maret 2019, ISSN 2541 – 318X.

Breen K. (2012). Manis javanica, animal diversity web, Museum of Zoology. University of Michigan, dimuat dalam http://animaldiversity.ummz.umich.edu/ , diakses pada tanggal 30 Juni 2021.

Breen, K., Op, cit., Manis Javanica.

Badan Pusat Statisik, Luas Daerah dan Jumlah Pulau Menurut Provinsi, 2002-2016, Diakses pada tanggal 2 April 2021, https://www.bps.go.id/statictable/2014/09/05/1366/luas-daerah-dan-jumlah-pulau-menurut-provinsi-2002-2016.html.

Challender, D. Asian pangolins: increasing affluence driving hunting pressure. TRAFFIC Bulletin 23(3) (2011):92 – 93.

Corbet G dan J Hill. Mammals of Indoalayan Region. (Oxford: Natural History Museum and Oxford University Press. (1992).

CITES, Article VIII Measures to Be Taken by the Parties, dimuat dalam https://cites.org/sites/default/files/eng/disc/CITES-Convention-EN.pdf, Diakses pada 1 Juli 2021.

Einar, V.K. (2007). Screening of eating disorders in the general population. In P.M. Goldfarb (Ed.), Psychological test and testing research trends (pp. 1a1-50). New York: Nova Science.

Fitriyatul Irjayani, Implementasi Convention On International Trade In Endangered Species of Wild Flora and Fauna oleh Indonesia (Kasus penanganan perdagangan ilegal trenggiling di Indonesia tahun 2005-2013), Journal of International Relations, volume 2, Nomor 1 tahun 2016, hal 198.

Halimatus Sa’Diyah, Upaya Pemerintah Indonesia dan WWF-Indonesia dalam Menanggulangi penyelundupan Trenggingling ke Tiongkok tahun 2013 – 2017, Journal International Relation, Volume 5 No. 3 tahun 2019, hlm 582 – 583

Indonesia, Pasal 1 angka 7, Undang-Undang No 5 Tahun 1990, diakses pada tanggal 31 huli 2021, dari https://www.balitbangham.go.id/po-content/peraturan/uu%20no%205%20tahun%201990.pdf.

James E. Dougherty & Robert L. (1997). Contending Theories. New York: Harper and Row Publisher. Hal. 217.

Juan Carlos Vasque, Compliance and Efocement Mechanism Of CITES, (London: Earthscan, 2003), hlm. 63

Krisda Megaraya Batara, Eksistensi CITES Terhadap Perlindungan Satwa Langka Dalam Menangani Perdagangan Bebas di Tingkat Internasional, (Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hassanuddin, 2014), hlm 24.

Lekagul, B dan JA McNeely. op.cit

Lekagul dan McNeely (1977). Op,jg cit.

Lekagul B, McNeely JA. Mammals of Thailand. Association for the Concervation of Wildlife, (Bangkok: Sahakarnbhat co, 1977)

Manis javanica Desmarest. (1822). https://www.gbif.org/species/5219628, Diakses pada 4 Agustus 2021.

Pasal 24 ayat (2) UU. No. 5 tahun 1990.

Pires, S.F., Moreto, W.D. (2011). Preventing Wildlife Crime: Solution That Can Overcome the Tragedy of The Commons. Eoru Journal of Criminal Policy Research 17: 101 – 123 diakses pada tanggal 1 April 2021.

“PP RI No. 7 Tahun 1999”, diakses dari https://www.profauna.net/id/regulasi/pp-7-1999-tentang-pengawetan-jenis-tumbuhan-dan-satwa pada tanggal 30 Maret 2021.

P. Jackson, & Nowell, K. (2008). Panthera tigris ssp, Sondaica dan Panthera tigris ssp. balica, The IUCN Red List of Threatened Species, Version 2014.3, , sebagaimana dikutip Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara-Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam Pedoman Penanganan Perkara terkait Satwa Liar, Januari 2015, hlm. 14. Diakses pada tanggal 30 Maret 2021.

Pangolin, WWF dimuat dalam https://www.worldwildlife.org/descubrewwf/historias/pangolin, diakses pada tanggal 30 Juni 2021.

Reny Sawitri dan Mariana Takandjandji, Konservasi Trenggiling Jawa, (Bogor: Forda press, 2016), hlm 49.

Teuku May Rudy, Administrasi dan Organisasi Internasional, Bandung: PT. Eresco, 1993, hlm.2.

World Wide Fund For Nature, dimuat dalam https://www.wwf.id/ , Diakses pada tanggal 27 Juli 2021

Wildanu S Gumtur, Sabar Slamet, Perdagangan Ilegal Satwa Liar, Jurnal Kajian Kriminologi, Volume 8 No. 2 Mei –Agustus 2019.

Downloads

Published

2021-10-06

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.