ANALISIS PENGGUNAAN E-FAKTUR DAN KEPATUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM PELAPORAN SPT MASA PPN 2016-2018

Authors

  • Dipa Teruna Awaloedin Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Nasional
  • Muhammad Nur Universita nasional
  • Dina Julyana universitas nasional

DOI:

https://doi.org/10.47313/jib.v42i2.1430

Keywords:

e-faktur, kepatuhan, pengusaha kena pajak, spt masa ppn, pelayanan pajak.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat penggunaan e-Faktur dan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pelaporan SPT Masa PPN sebelum dan sesudah penerapan e-Faktur periode tahun 2016-2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Metode ini akan memberikan gambaran yang jelas kepada peneliti tentang materi atau masalah yang diteliti. Peneliti akan menghitung menggunakan rumus, kemudian ditarik kesimpulan berdasarkan hasil perhitungan yang menunjukkan kriteria kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak. Hasil yang diperoleh adalah tingkat penggunaan e-Faktur terus meningkat seiring jumlah PKP yang terdaftar juga meningkat dan tingkat kepatuhan PKP sebelum penerapan e-Faktur dikategorikan kurang patuh, namun setelah penerapan e-Faktur, tingkat kepatuhan PKP menjadi cukup patuh.

References

Kevin Lintang, et al. (2017) “Analisis Penerapan e-Faktur Pajak Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak untuk Pelaporan SPT PPN Pada KPP Pratama Manado, Jurnal EMBA Vol.5 No.2 Juni 2017.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 544/KMK.04/2000 Tentang Kriteria Wajib Pajak Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Jakarta: Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Mardiasmo. (2018) Perpajakan Edisi Terbaru 2018, Yogyakarta: CV. Andi Offset.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 Tentang Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-151-/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.03.2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, Jakarta: Menteri Keuangan.

Rahayu, Siti Kurnia. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta.

TMBooks. (2015). Cermat Menguasai Seluk-Beluk Perpajakan Indonesia, Yogyakarta: CV. Andi Offset.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2009 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Waluyo. (2012). Akuntansi Pajak, Jakarta: Salemba Empat

Website:

https://money.kompas.com/read/2020/02/10/151906826/palsukan-faktur-pajak perusahaan-ini-berpotensi-rugikan-negara-rp-9-miliar.

www.kemenkeu.go.id

www.pajak.go.id

www.neraca.co.id/article/92440/pengaruh-e-faktur-terhadap-kepatuhan-wp

Downloads

Published

2021-10-13

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.