IMPLEMENTASI SURAT EDARAN MA TENTANG REHABILITASI PENGGUNA NARKOTIKA BERDASARKAN UU NO.35 TAHUN 2009
DOI:
https://doi.org/10.47313/jib.v43i1.1567Keywords:
Surat Edaran MA, Rehabilitasi, Narkotika, Pidana, sanksiAbstract
Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi ternyata juga dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan dalam melancarkan aksi mereka. Salah satunya adalah peredaran narkotika yang berdampak pada banyaknya penyalahguna narkotika di Indonesia. Permasalahan yang diangkat yaitu pengaturan sanksi rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dan konsep sanksi rehabilitasi tersebut dalam konteks pembaharuan hukum pidana. Berdasarkan Pasal 103 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah membuat suatu terobosan dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang penetapan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial sebagai pengganti dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2009. Akan tetapi dalam penerapannya, SEMA tersebut terkendala karena untuk memutuskan perkara pengguna narkotika hakim tidak dapat mengintervensi aparat penegak hukum lainya (penyidik dan penuntut umum). Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis hukum positif yang berlaku. Hasil dan kesimpulan bahwa peraturan mengenai sanksi rehabilitasi masih belum ada pengkategorian lamanya seseorang harus menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi dalam pembaharuan hukum pidana ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan individu yang bersangkutan.
References
Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
AR. Sujono, Bony Daniel. (2011). Komentar dan Pembahasan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jakarta: Sinar Grafika.
Chaerudin, dkk. (2008). Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung : Refika Editama.
Muntoha. (2009). Demokrasi dan Negara Hukum, Jurnal Hukum No. 3, Vol. 16, Juli.
Sudargo Gautama. (1983). Pengertian Tentang Negara Hukum, Bandung: Alumni.
Soerjono Soekanto. (2012). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Utrecht dan Muh. Saleh Djindang. (1961). Pengantar dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Ikhtiar.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.