Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
DOI:
https://doi.org/10.47313/jib.v43i2.1719Keywords:
eksekusi, jaminan fidusia, putusan mahkamah konstitusiAbstract
The execution of Fiduciary Guarantees is regulated in Articles 29 to 34 of the Law on Fiduciary Guarantees. Execution of Fiduciary Guarantee is the confiscation and sale of objects that are the object of the fiduciary guarantee due to the debtor's default or not fulfilling his performance on time to the creditor. The purposes of this research are: To find out and analyze the procedure for granting credit with fiduciary guarantees; To find out and analyze the position of the fiduciary guarantee in the event of a breach of contract; To find out and analyze the execution of fiduciary guarantees after the decision of the Constitutional Court Number 18/PUU-XVII/2019. The study method used in this paper is normative juridical, meaning that the law is conceptualized as what is written in the provisions of the Act or the law is conceptualized as a rule or norm which is a benchmark for human behavior that is considered appropriate. This normative legal study is based on primary and secondary legal materials, namely studies that refer to the norms contained in the provisions of the Act. The conclusion of this study is: the procedure for providing credit with a fiduciary guarantee is a series of activities that are correlated with each other to complete a job, namely channeling credit to parties who need financing. The existence of a credit granting procedure is applied to identify whether or not prospective debtors are given financing credits, so that the risk of bad loans can be cut as small as possible; The position of the fiduciary guarantee in the event of a breach of contract. The Fiduciary recipient has the right to take the object that is the object of the Fiduciary Guarantee and if necessary can request assistance from the competent authority. The execution of fiduciary guarantees after the Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 provides a new interpretation of the constitution.
Eksekusi Jaminan Fidusia diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Tentang Jaminan Fidusia. Eksekusi jaminan fidusia adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dikarenakan debitor cidera janji atau tidak memenuhi prestasinya tepat waktu kepada kreditor. Tujuan penulisan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis prosedur pemberian kredit dengan jaminan fidusia; untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan jaminan fidusia apabila terjadi cidera janji; untuk mengetahui dan menganalisis eksekusi jaminan fidusia setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Metode kajian yang dipakai dalam peulisan ini ialah yuridis normatif, artinya dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam ketetapan Undang-Undang atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Kajian hukum normatif ini didasarkan kepada bahan hukum primer dan sekunder, yaitu kajian yang mengacu pada norma-norma yang termaktub dalam ketetapan Undang-Undang. Kesimpulan dari kajian ini ialah: prosedur pemberian kredit dengan jaminan fidusia ialah serangkaian kegiatan yang saling berkorelasi guna menyelesaikan suatu pekerjaan yaitu menyalurkan kredit kepada pihak yang membutuhkan pembiayaan. Adanya prosedur pemberian kredit diaplikasikan guna mengidentifikasi layak atau tidaknya calon debitor diberikan kredit pembiayaan, sehingga resiko terhadap kredit macet dapat dipangkas sekecil mungkin; Kedudukan jaminan fidusia apabila terjadi cidera janji. Penerima fidusia berhak mengambil benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan jika perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang. Eksekusi jaminan fidusia setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 memberi tafsir baru terhadap konstitusi.
References
Ali, Achmad. (2010). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana.
Ali, Zainuddin. (2006). Sosiologi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Amiruddin dan Zainuddin. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Amsari, Feri. (2011). Perubahan UUD 1945 Perubahan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
Badrulzaman, Mariam Darus. (1991). Bab Tentang Kredit Verband, Gadai & Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fuady, Munir. (1996). Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Hadisoeprapto, Hartono. (2004). Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan. Yogyakarta: Liberty.
Ibrahim, Johnny. (2005). Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Bayumedia Publishing.
Kansil, CST. (2009). Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Raharjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Satrio, J. (2002). Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soekanto,Soerjono. (1976). Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia
Soekanto, Soerjono. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. (1983). Penegakan Hukum. Bandung: Bina Cipta.
Soekanto, Soeryono. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Thomas Suyatno. (2003). Dasar-dasar Perkreditan. Jakarta : Gramedia Pustaka.
Usman, Sabian. (2009). Dasar-Dasar Sosiologi. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Widjaja, Gunawan. (1993). Jaminan Fidusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Yudho, W. dan H. Tjandrasari. (1987). Efektivitas Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: UI Press.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Jurnal
Hernoko, Agus Yudha. “Prinsip Kehati-hatian Sebagai Landasan Dalam Mewujudkan Sosok Perbankan Yang sehat (Sound Banking Business) Bagian II”, Jurnal Hukum Ekonomi, Edisi XXI, Agustus 1998.
Khariati, Novia Dwi. Perlindungan Hukum Konsumen Bagi Penarikan Paksa Kendaraan Oleh Debt Collector, Jurnal Perspektif Hukum, Vol. 20 No. 2, November 2020.
Muhtar, Muhammad Moerdiono. Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Pada Perjanjian Fidusia Dalam Praktek, Lex Jurnal Privatum, Vol.I No. 2, April-Juni 2013.
Siahaan, Maruarar. “Integrasi Konstitusional Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung”, Jurnal Konstitusi, Volume 17 Nomor 4, Desember 2020.
Usman, Atang Hermawan. “Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia”, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 30 No. 1, Februari 2014.
Internet
“Aturan Terbaru Eksekusi Jaminan Fidusia” (on-line), https://bplawyers.co.id /2020/01/30/aturan-terbaru-eksekusi-jaminan-fidusia/, diakses tanggal 3 Februari 2022).
“Mau Ambil Kredit? Ketahui Dulu Eksekusi Jaminan Fidusia Berikut” (on-line), https://www.wartaekonomi.co.id/read227674/mau-ambil-kredit- ketahui- dulu-eksekusi- jaminan- fidusia-berikut.html, diakses tanggal 3 Februari 2022.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019.