Kebutuhan Peraturan Pelaksana UU No.15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Untuk Menerapkan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan
DOI:
https://doi.org/10.47313/jidb.v44i1.2131Keywords:
pemantauan dan peninjauan, peraturan perundang-undangan, uu no 15 tahun 2019.Abstract
Law Number 15 of 2019 on Amendments to Law Number 12 of 2011 on the Forming of Laws and Regulation, provides a mandate through Articles 95A and Article 95B to implement monitoring and review of the Law after it is comes into effect. The results of research so far are both on the Law and the Laws and Regulation at the practical arise many problems. Results of the inventory shows that it can be categorized as problems that arise because the principles of forming good laws and regulations are not fulfilled, the principle of material content does not meet the criteria for philosophical, sociological and political considerations. In order to test the existing Laws and Regulations where the problems lie, it is necessary to carry out monitoring and review (analysis and evaluation) of statutory regulations. The executors are the House of Representatives (DPR), Regional Representative Council (DPD) and the Government, which in practice use different methods. In order to produce monitoring and review (analysis and evaluation) of Laws and Regulations that have the same benchmarks, it is necessary to have guidance. This guidance needs to be spelled out in the implementing regulations as ordered by Article 95B.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, memberikan amanah melalui Pasal 95A dan Pasal 95B untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UU setelah UU tersebut berlaku. Hasil penelitian selama ini baik terhadap UU maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku ternyata di tingkat praktik banyak muncul permasalahan. Dari hasil inventarisasi dapat dikategorikan permasalahan timbul karena antara lain tidak terpenuhinya asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan, kurang memenuhi kriteria pertimbangan filosofis, sosiologis dan politis. Untuk menguji peraturan perundang-undangan yang existing tersebut dimana letak permasalahan, perlu dilakukan pemantauan dan peninjauan (analisis dan evaluasi) peraturan perundang-undangan. Pelaksananya adalah DPR, DPD dan Pemerintah, yang dalam praktik pelaksanaannya menggunakan cara/metode yang berbeda. Untuk menghasilkan pemantauan dan peninjauan (analisis dan evaluasi) peraturan perundang-undangan yang mempunyai tolok ukur sama diperlukan suatu petunjuk. Petunjuk ini perlu dituangkan dalam peraturan pelaksana sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 95B.
References
Anggono, Bayu Dwi. (2014). Perkembangan Pembentukan Undang_Undang Di Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta: Konstitusi Press.
Anggono, Bayu Dwi. (2020). Pokok-Pokok Pemikiran Penataan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press.
Hilmy, Yunan. (2021). Optimalisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Melalui Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional badan Pembinaan Hukum Nasionasl Kermenterian Hukum dan HAM RI.
Indrati, Maria Farida. (2007). Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.4 No.2.
Khopiatuziadah, diakses 1 Maret 2023, Peluang Dan tantangan Pelaksanaan Konsultasi Punlik dalam Proses Penyusunan Naskah Akademik Dan rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR, RechtsVinding Online, Jurnal RechtsVinding, Media Pembinaan Hukum Nasional, https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal online.
Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Setiadi, Wicipto. (2022). Ilmu & Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Jakarta: PT Rajawali.
Setiadi, Wicipto. (2022). Orasi Ilmiah, Urgensi Pembentukan Lembaga Pengelola Regulasi Sixtem Satu Atap Pada Cabang Kekuasaan Eksekutif (Upaya Untuk Mendukung Reformasi Regulasi), Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.
Manan, Bagir. (1993). Penelitian Terapan Di Bidang Hukum, Makalah Lokakarya Peranan Naskah Akademis Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, BPHN, 9-11 Nopember 1993.
Natabaya. (2006). Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal, Mahkamah Konstitusi.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
PSHK. (2019). Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya, diakses tanggal 1 Maret 2023, https://pshk.or.id/wp-content/uploads/2019/11/ pshk_kajian-reformasi-regulasi-di-indonesia.pdf.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI. 1995/1996. Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional Serta Rencana Pembangunan Hukum Jangka Panjang,
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI. (2018). Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Badan Usaha, Laporan.
Anada. (2022). Deregulasi: Pengertian, Tujuan, Aturan, Prinsip, Implikasi, diakses tanggal 3 Desember 2022 di https://www.gramedia.com/literasi/deregulasi/
Detik.com, 24 september 2014. Hakim Konstitusi Farida: Ada kecenderungan pembentuk UU Semakin Boros, https://apps.detik.com/detik/
PSHK, 6 Nopember 2020, Menyoal Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan UU, diakses tanggal 3 Desember 2022, https://paralegal.id/pengertian/pemantauan-dan-peninjauan-undang-undang/.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum Nomor PHN-01.HN.01.03 Tahun 2019, BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI.