Menyoal Pengelolaan Keuangan Publik Dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Authors

  • Rusman Ghazali Program Studi Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik, FISIP Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.47313/jidb.v44i2.2667

Keywords:

manajemen pengelolaan, keuangan publik, penanganan covid-19.

Abstract

This research is a study on public finance in handling Covid-19 in Indonesia. The problem is that public financial management is not in harmony with the humanitarian threats faced by the people. The purpose of the study is to assess the allocation of state finances by the government in handling the Covid-19 pandemic. The theoretical approach refers to the concept of public finance managed by policy-making actors. This study uses a descriptive-qualitative method that relies on secondary data. The results of the study revealed that the allocation of state finances by the government in handling the Covid-19 pandemic does not give priority to the health sector directly, but instead is allocated to the economic recovery sector, although it is recognized that the Covid-19 pandemic causes complexity of public problems in other economic and socio-cultural fields, and has implications for various forms of corrupt practices. Despite the government's limitations in overcoming the complexity of the problem of handling the Covid-19 pandemic, the government still benefits from the socio-cultural capital of the Indonesian people to help each other deal with the Covid-19 pandemic. The conclusion is that public financial management for its allocation to the interests of the people is not guided by the principles of transparency and accountability, because the regulations made by actors in handling the Covid-19 pandemic actually overlap a lot

Penelitian ini adalah studi tentang keuangan publik dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Masalahnya, pengelolaan keuangan publik tidak selaras dengan ancaman kemanusiaan yang dihadapi. Tujuan studi, untuk menilai peruntukan keuangan negara oleh pemerintah dalam menangani Covid-19. Pendekatan teori mengacu pada konsep keuangan publik yang dikelola oleh aktor pembuat kebjakan. Kajian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif yang bertumpu pada data sekunder. Hasil studi mengungkap, bahwa peruntukan keuangan negara oleh pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 tidak memberi prioritas pada sektor kesehatan secara langsung, namun justru lebih besar dialokasikan pada sektor pemulihan ekonomi, meskipun diakui bahwa pandemi Covid-19 menyebabkan timbulnya kompleksitas masalah publik pada bidang ekonomi dan sosial-budaya lainnya, dan berimplikasi pada berbagai bentuk praktik korupsi. Meskipun demikian, keterbatasan pemerintah mengatasi kompleksitas masalah penanganan pandemi Covid-19, pemerintah masih diuntungkan modal sosial-budaya masyarakat Indonesia untuk saling membantu menghadapi pandemi Covid-19. Kesimpulan, bahwa pengelolaan keuangan publik untuk alokasinya pada kepentingan rakyat tidak dipandu asas transparansi dan akuntabilitas, karena regulasi yang dibuat para aktor dalam menangani pandemi Covid-19 justru banyak yang tumpang-tindih. 

Author Biography

Rusman Ghazali, Program Studi Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik, FISIP Universitas Nasional

Anggota Dewan Redaksi, FISIP Universitas Nasional

References

Agustina S, Susanti (Editor). 2020. Partisipasi Publik Hadapi Covid-19. Jakarta: Harian Kompas.

Atmadja, Arifin P. Soeria. (2010). Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum: Teori, Praktik, dan Kritik. Jakarta: Rajawali.

Arsjad, N. D. (2012). Keuangan Negara. Jakarta: Intermedia.

Aronson, J. Richard. (1985). Public Finance. Penerbit: Mc Graw-Hill Book Company. Akses: http:// katalog.pustaka.unand.ac.id//index.php?p=show_detail&id=2933.

Badan Pusat Statistik (BPS). (2020). Ekonomi Indonesia pada 2019, Tumbuh 5,02 Persen. Jakarta: Dokumen Badan Pusat Statistik, Indonesia.

Batin, Mail Hilian. (2022). Keuangan Publik. Jakarta: Prenada Media.

Bilbina, Arzeti. (2023). Politik Kebijakan Anggaran dalam Penanganan COVID-19 di Indonesia. Jakarta: Disertasi, Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional.

Dunn, William N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Edisi Kedua. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Edgeworth, F. Y. (2007). The Pure Theory of Taxation. VII, p. 13-14.

Ganie. (2023). https://www.kompas.id/baca/riset/2023/01/16/analisis-litbang-kompas -tiga-tahun-pandemi-dan-kenaikan-utang-pemerintah. Diakses 1 Agustus 2023.

Ghazali, Rusman. (2022). Kuliah tentang Materi Pokok Kajian Kebijakan Publik di Program Magister Ilmu Administrasi Publik Universitas Nasional Tahun 2022 - 2023. Jakarta: Universitas Nasional.

Ghazali, Rusman. TB Massa Djafat, Sity Daud. (2021). Policies and Social Adventages toward a New Normal: A Case Study of Handling The COVID-19 Pandemic in Indonesia. The International Journal of Organizational Diversity, Vol 21 Issue 1.

Ghazali, Rusman. (2020). Daya Tahan dan Risiko Sosial dari Tatanan Kehidupan Normal Baru. Makalah dipresentasikan di Kantor Kepolisian Republik Indonesia. Jakarta: June 17, 2020.

Ghazali, Rusman. (2018). Kuliah tentang Materi Pokok Metodologi Penelitian Kualitatif di Program Magister Ilmu Administrasi Publik Universitas Nasional Tahun 2020 - 2023. Jakarta: Universitas Nasional.

Ghazali, Rusman. (2012). “The Conflict of Regional Autonomy in Indonesia: A Comparative Studies.” Dissertation. Bangi: Malaysia National University.

Glazer, A & L. Rothenberg. (2011). Why Government Succeeds and Why It Fails . Cambridge MA: Harvard University Press.

Harris, Freddy. (2020). Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM tentang Protokol Kesehatan Dalam Beradaptasi Dengan Kebiasaan Baru. Jakarta: Dokumen Kebijakan, hal. 18.

Hasan, Misbah. (2021). Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Link: https://www.neraca. co.id/article/142855/politik-anggaran-covid-19. Diakses 18 Juli 2023.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Musgrave, R., & Alan Peacock, A. (2008). Classic in the Theory of Public Finance . New York: Macmillan.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dalam Rangka Percepatan Penanganan pandemi COVID-19.

Pigau, A. (2011). A Study in Public Finance. London: Macmillan.

Ramsey, F. (2007). A Contribution to the Theory of Taxation. Economic Journal, Vol. 37, 47.

Rosen, Harvey S and Ted Gayer. (2008). Public Finance. New York: McGraw-Hill.

Salanie, Bernard. (2010). Microeconomics of Market Failure. Cambridge MA: MIT Press.

Samuelson, P. A. (2004). The Pure Theory of Public Expenditure. Review of Economics and Statistics , 36 , 387-389.

Soediyono. (2005). Ekonomi Makro Pengantar Analisis Pendapatan Nasional. Yogyakarta: Liberty.

Soetrisno, P. (2011). Dasar-Dasar Ilmu Keuangan Negara. Yogyakarta: FE-Universitas Gadjah Mada.

Suparmoko, M. (2003). Keuangan Negara: Dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta: BPFE.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Internet:

https://www.medcom.id/nasional/hukum/yKXjWnDb-5-kasus-korupsi-anggaran-covid-19-terbongkar-pada-semester-i-2021. Diakses 8 Juli 2023.

Published

2023-09-18

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.