PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI AHLI WARIS TERPIDANA SECARA IN ABSENTIA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan MA NOMOR 97 PK / PIDSUS / 2012)
DOI:
https://doi.org/10.47313/jib.v41i58.444Keywords:
Judgment of Supreme Court, Judicial Review Number 97 PK/PIDSUS/2012, Request for Judicial Review of the Wife of the Convicted (Sudjiono Timan), In Absentia.Abstract
Judgment of Supreme Court Judicial Review (PK) Supreme Court (MA) Number 97 PK / PIDSUS / 2012 on 31 July 2013 chaired by Supreme Court Justice Suhadi and members of Sophian Marthabaya, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni and Abdul Latief granted the Request for Judicial Review (PK) ) Wife of former Director of PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan In Absentia for his actions which are considered to have cost the state USD $ 120 Million and Rp 98.7 Billion. With the verdict of the PK, it automatically canceled the decision of the Supreme Court Assembly declaring that Sudjiono Timan was guilty of dropping a sentence of 15 years in prison and a fine of Rp 50 million and paying the Rp 369 billion replacement money to Sudjiono Timan on December 3, 2004.References
Buku
Anwar, Yesmil dan Adang. Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen
dan Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia).
Bandung: Widya Padjajaran, 2009.
Departemen Agama Republik Indonesia. Al Quran dan Terjemahnya. Edisi
Revisi 1989, Surabaya: Mahkota, 1989.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Jakarta: Balai Pustaka, 1988.
Joachim, Friedrich Carl. Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung:
Nuansa dan Nusamedia, 2004.
Hamzah, Andi. KUHP dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP). Edisi Revisi 2008, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,
(Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan
Kembali). Cet. 3, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Simanjuntak, P.N.H. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta:
Djambatan, 1999.
Simorangkir, J.C.T., Rudy T. Erwin, dan J.T. Prasetyo, Kamus
Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Echols, John M. dan Hasan Shadily, Kamus Indonesia Inggris, Edisi Ketiga,
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Lamintang P.A.F. dan Theo Lamintang, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu
Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi, (Jakarta: Sinar
Grafika), 2010.
M. Echols, John dan Hasan Shadily. Kamus Bahasa Indonesia. Edisi Ketiga,
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.
Marzuki, Peter Mahmud. Metodologi Penelitian Hukum. Kencana Prenada
Media Group, 2005.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Penerbit: Universitas Atma Jaya
Yogyakarta, Yogyakarta, 2010.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. (Bandung: Citra
Aditya Bakti), 2004.
Muladi, Arif Nawawi. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni,
Puspa, Yan Pramadya. Kamus Hukum Belanda, Indonesia, Inggris,
Semarang: Aneka Ilmu, 1977.
Sidabutar, Mangasa. Hak Terdakwa Terpidana Penuntut Umum Menempuh
Upaya Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.
Subekti, R dan R. Tjiptrosudibiyo, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita,
Subekti, R dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Cet. 28, Jakarta: Pradnya Paramita, 1996.
Soeparman, Parman. Pengantar Hak Peninjauan Kembali dalam Perkara
Pidana bagi Korban Kejahatan. Bandung: Rafika Aditama, 2003.
Susanto, Anthon F. Wajah Peradilan Kita, Cet. 3, Bandung: Refika Aditama,
Soerodibrota, Soenarto. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981. Edisi 4, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 1999.
Soesilo, R. Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik
Khusus, (Bogor: Politea, 1979).
Tahir, Hadari Djenawi. Herzeining di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana. Bandung: Alumni, 1982.
Makalah dan artikel
Gultom, Binsar M. Polemik dan Penafsiran Peninjauan Kembali Sudjiono
Timan. Kompas 13 September 2013.
Makalah Mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Tim Pakar
Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasai Manusia RI bersama
Sekretariat Jenderal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
RI, 2002.
Zulfa, Eva Achjani. Upaya Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum
Sebagai Wujud Perlindungan Terhadap Korban. Makalah yang
disampaikan kepada Puslitbangkum dan Peradilan MARI, Palembang,
-17 Februari 2012.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
UUD 1945.
_______. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang
Penasehat Hukum Atau Acara Menerima Kuasa Dari Terdakwa Atau
Terpidana “in absentia, SEMA RI No. 6 Tahun 1988.
_______. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang
Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana,
SEMA RI No. 1 Tahun 2012.
_______. Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP), UU No. 8 Tahun 1981.
_______. Undang-Undang Tentang Peradilan Militer. UU No. 31 Tahun
_______. Undang-Undang Tentang Mahkamah Agung. UU No. 48 Tahun
sebagai pengganti UU. No. 14 Tahun 1985.
_______. Undang-Undang Tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia,
UU. No. 14 Tahun 1985 jo UU. No. 3 Tahun 2009.
_______. Surat Edaran Mahkamah Agung Tentang Putusan yang Diucapkan
di Luar Hadirnya Terdakwa. UU No. 9 Tahun 1985.
_______. Putusan MA Tentang Pengabulan Permohonan Peninjauan
Kembali Istri Mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan. Putusan MA No. 97
PK/PIDSUS/2012.