KESADARAN HUKUM WARGA ADAT KASEPUHAN SINAR RESMI TERHADAP HUKUM ADAT SEBAGAI CERMINAN KEPATUHAN PADA HUKUM POSITIF
DOI:
https://doi.org/10.47313/njl.v4i1.1113Abstrak
Abstrak Hukum asli bangsa Indonesia adalah Hukum Adat yang keberadaan dan keberlakuannya dipatuhi secara turun-temurun. Bercorak religio magis, tradisional, kebersamaan, kontan dan sederhana yang bersumber pada agama dan kepercayaan. Disamping agama, paham animisme dan dinamisme ikut mempengaruhi peraturanperaturan yang ada terhadap kesadaran dan kepatuhan terhadap Hukum Adat. Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) pada prinsipnya mengamatkan bahwa Hukum Adat merupakan salah sumber hukum di Indonesia, sehingga harus dipatuhi dan ditaati. Patuh terhadap Hukum Adat secara otomatis patuh kepada Hukum Positif. Dinilai sebagai suatu hal yang sakral dan filosofis, menimbulkan kesadaran kepada masyarakat agar Hukum Adat ditaati dan pantang untuk dilanggar. Warga Adat Kasepuhan Sinar Resmi yang berada di Desa Sirna Resmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat mempraktekkannya. Mereka meyakini bahwa kejujuran adalah yang utama dan kepatuhan terhadap ketentuan Adat merupakan suatu kewajiban. Setiap pelanggaran ada akibatnya dan akan berakibat buruk terhadap individu maupun keluarga yang bersangkutan. Sebagai turunan dari ketentuan UUD 1945, kepatuhan ini menjadi cerminan bahwa kesadaran hukum Warga Adat Kasepuhan Sinar Resmi tidak hanya terhadap Hukum Adat melainkan juga kepada Hukum yang berlaku nasional. Sebagaimana permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yaitu bagaimanakah sinergisitas antara kesadaran hukum terhadap Hukum Adat dengan kepatuhan pada hukum positif dan bagaimanakah kesadaran hukum Warga Adat Kasepuhan Sinar Resmi terhadap Hukum Adatnya sebagai cerminan kepatuhan pada hukum positif. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang disajikan secara kualitatif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan, kesadaran terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan Hukum Adat sangat erat relevan dengan kepatuhan masyarakat pada kepatuhan hukum positif dan kesadaran hukum Warga Adat Kasepuhan Sinar Resmi Terhadap Hukum Adatnya merupakan cerminan dari kepatuhan masyarakat kepada hukum positif
Abstract The original law of the Indonesian people is the Customary Law whose existence and enforcement has been obeyed for generations. Pattern of Religio magical, traditional, togetherness, cash and simple that comes from religion and belief. Aside from religion, animism and dynamism also influence existing regulations on awareness and compliance with Customary Law. Article II Transitional Rules of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (1945 Constitution) in principle safeguards that Customary Law is a source of law in Indonesia, so it must be obeyed and obeyed.Compliance with Customary Law automatically complies with Positive Law. Assessed as a sacred and philosophical matter, raising awareness to the community so that the Customary Law is obeyed and abstinence to be violated. Indigineous peoples Kasepuhan Sinar Resmi in the Sirna Resmi Village, Cisolok District, Sukabumi District, West Java Province practice it. They believe that honesty is the main priority and adherence to the provisions of the Customary Law is an obligation. Every violation has consequences and will have a negative effect on the individual or family concerned. As a derivative of the provisions of the 1945 Constitution, this obedience is a mirroring that the legal awareness of Indigenous peoples Kasepuhan Sinar Resmi is not only about Customary Law but also to national law. As the problem raised in this study, namely how is the synergy between legal awareness of Customary Law with compliance with positive law and how legal awareness of Indigenous Peoples Kasepuhan Sinar towards their Customary Law as a mirroring of compliance with positive law. The research method used in this study is a normative juridical method that is presented qualitatively. From this study it can be concluded, awareness of the implementation of the provisions of Customary Law is very closely relevant to public compliance with positive legal compliance and how legal awareness of the Indigenous Peoples Kasepuhan Sinar Resmi Against Customary Law is a reflection of community compliance with positive law.
Referensi
Buku
Hajati, Sri, Dwi Puspasari, Ellyne dan Moechtar, Oemar, Pengantar Hukum
Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press, 2018.
Hamidi, Jazim, Sugiharto, Adi, Ihsan, Muhammad dkk, Membedah Teori-Teori
Hukum Kontemporer, Malang: Universitas Brawijaya Press, 2013.
Suadi, Amran, Sosiologi Hukum: Penegakan Hukum, Reaitas dan Moralitas
Hukum, Jakarta: Kencana, 2018.
S., Laurensius Arliman, Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat,
Yogyakarta: Deepublish, 2015.
Suharto dan Efendi, Junaedi, Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Pidana:
Mulai Proses Penyelidikan Hingga Persidangan, Jakarta: Kencana, 2016.
Wiranata, I gede A.B, Hukum Adat Indonesia Perkembangan Dari Masa ke Masa,
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.
Yahman dan Tarigan, Nurtin, Peran Advokat Dalam Sistem Hukum Nasional,
Jakarta: Prenada Media Group, 2019.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Republik Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana