IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERHADAP PELAKU PROSTITUSI ONLINE DI DKI JAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.47313/njl.v4i1.1114Abstrak
Abstrak
Prostitusi online atau pelacuran yang dilakukan dalam jaringan (daring/online) merupakan suatu perbuatan berhubungan seksual dengan orang lain dengan menggunakan “transaksi” yang mana proses transaksi itu dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana penegakan hukum dalam sistem peardilan pidana terhadap pelaku prostiusi melalui media online dan menganalisis penegakan hukum yang ideal terhadap pelaku prostitusi melalui media online di DKI Jakarta. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif penderkatan perundangan-undangan, konseptual dan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer,sekunder, tersier dan analisis bahan hukum adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1.Penegakan Hukum dalam sistem peradilan pidana terhadap pelaku prostitusi online harus terus dilakukan dalam rangka memberikan efek jera bagi para pelaku prostitusi online. Persolan prostitusi online menjadi salah satu faktor yang dapat merusak tataran generasi mudah seluruh Indonesia hal ini tentu sangat berkaitan dengan pembangunan bangsa ke depan, Oleh karena itu pemerintah semestinya memfokuskan pada bagaimana persolan-persoalan ini tentu sangat menarik untuk menjadi perhatian serius ketidak jelasakan aturan hukum terkait penindakan prostitusi Online terus merusak tataran bangsa. Dengan demikian Perda terkait penindakan prostitusi online mestinya menjadi perhatian serius guna melindungi para generasi muda. Begitu juga penegakan hukum prostitusi online di DKI Jakarta harus ada perda yang tegas agar semua pihak yang terlibat dapat dijerat demi memberikan efek jera untuk semua pihak.
Abstract
Online prostitution or prostitution that is carried out in a network (online / online) is an act of sexual intercourse with another person using a "transaction" in which the transaction process can be carried out using electronic media. The formulation of the problem in this paper is how to enforce the law in the criminal justice system against prostitutes through online media and to analyze the ideal law enforcement against prostitutes through online media in DKI Jakarta. This research uses a normative juridical approach, conceptual, and case studies. Sources of legal materials used are primary, secondary, tertiary legal materials and the analysis of legal materials is qualitative analysis. Based on the results of the research, it shows that 1. Law enforcement in the criminal justice system against online prostitutes must continue to be carried out in order to provide a deterrent effect for online prostitutes. The problem of online prostitution is one of the factors that can damage the level of the younger generation throughout Indonesia, this is of course closely related to the development of the nation in the future, therefore the government should focus on how these problems are of course very interesting to pay serious attention to the unclear legal rules related to it. Online prostitution enforcement continues to destroy the national level. Thus the regional regulation related to the enforcement of online prostitution should be a serious concern in order to protect the younger generation. Likewise, online prostitution law enforcement in DKI Jakarta must have a strict local regulation so that all parties involved can be charged in order to provide a deterrent effect for all parties.
Referensi
Bagir Manan, Sistim Peradilan Berwibawa, Setara Prees, Jakarta, 2005.
Barda N. Arif, Ruu Kuhp Baru: Sebuah Restrukturisasi / Rekonstruksi Sistem
Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas
Diponegoro, 2017.
Handrini Ardiyanti, “Prostitusi Online: Cybercrime, Cyberlaw, Dan Media
Literacy”, Jurnal DPR-RI, 2009.
Moeljatno, 1987. Asas-asas Hukum Pidana. Bina Aksara, Jakarta
P.A.F. Lamintang, 1984, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar
Baru,Bandung.
Terence H, Hull, Endang Sulistianingsih, Gavin W.J, Pelacuran di Indonesia,
Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1997.
Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
Mardiani D. Penanganan HIV/AIDS di Indonesia.
(http://www.republika.co.id/berit a/koran/ fokuspublik/ 15/12/01/nyo8dm1-
penanganan-hivaids-diindonesia). Diakses pada tanggal 20 September 2020.
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c5abece7e335/prostitusi-online-danhukum-pidana-oleh--nathalina naibaho/#:~:text=Online%20prostitution%
atau%20pelacuran%20yang,dilakukan%20dengan%20menggunakan%20
media%20elektronik, diakses tanggal 22 januari 2021
Tikometer, “Pertumbuhan domain .id” diakses 25 Juli 2020 dari
http://www.tikometer.or.id/berita-37-Pertumbuhan-domain-.id.html