PENGATURAN KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.47313/njl.v4i1.1115Abstrak
ABSTRAK
Kedudukan dan wewenang yang dimiliki DPD dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia masih dianggap lemah dibandingkan dengan DPR. Akar permasalahannya yaitu UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan dalam berpijaknya lembaga negara belum mengatur lebih jelas peranan dan fungsi DPD dalam badan legislatif serta aturan dalam undang-undang yang masih banyak mendiskriminasikan DPD. Akibatnya DPD berada di bawah hegemoni DPR dalam pembentukan undang-undang. Sehingga penelitian ini menimbulkan masalah, antara lain: Apakah pengaturan kewenangan DPD telah memberikan prinsip keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia? Bagaimana konsep yang seharusnya pada kewenangan DPD sehingga mewujudkan prinsip keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia? Metode penelitian penulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif.Adapun hasil dari penulisan ini yaitu pengaturan kewenangan DPD belum memberikan prinsip keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
ABSTRACT
The position and authority of DPD in the system of state regulation in Indonesia is still considered weak compared to the DPR. The root of the problem is the NRI Constitution of 1945 as the basis in the basis of state institutions have not set more clearly the role and function of DPD in the legislature and the rules in the law that still discriminate a lot of DPD. As a result DPD is under the hegemony of the DPR in the formation of legislation. So this research raises problems, among others: Has the regulation of the authority of DPD provided the principle of balance in the system of state regulation in Indonesia? What is the concept that should be on the authority of DPD so as to realize the principle of balance in the system of state regulation in Indonesia? This method of writing research is normative juridical research. The result of this writing is that the regulation of the authority of DPD has not provided the principle of balance in the system of state regulation in Indonesia.
Referensi
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Cet. 5. Jakarta:
Sinar Grafika, 2018.
Dekantara, Putra. Optimalisasi Fungsi Legislasi DPD dalam Sistem Lembaga
Perwakilan di Indonesia. Tesis Magister. Yogyakarta: Fakultas
Hukum Universitas Islam Indonesia, 2018.
Feulner, Frank. Menguatkan Demokrasi Perwakilan di Indonesia, Tinjauan
Kritis Terhadap Dewan Perwakilan Daerah. Jurnal Jentera. Ed. III.
Maret 2005.
Mahartika, Loudia. Mengetahui Ciri-Ciri Negara Hukum Dilengkapi
Penjelasannya, dalam Artikel Berita Liputan 6, 18 Maret 2019,
Lihat:
https://www.liputan6.com/citizen6/read/3920171/mengetahui-ciriciri-negara-hukum-dilengkapi-penjelasannya diakses pada Selasa, 2
Februari 2021. Pukul 09:05 WIB.
Mahmud, Mohammad Mahfud. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca
Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
---------, Politik Hukum di Indonesia, ed. Revisi, cet. 8, (Depok: Rajawali Pers,
.
Soemantri, Sri. Hukum Tata Negara Indonesia: Pemikiran dan Pandangan.
Cet. 1. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2014.
Sulardi. Menuju Sistem Pemerintahan Presidensiil Murni. Cet. 1. Malang:
Setara Press, 2012.
Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, cet. 2, (Jakarta:
Ghalia Indonesia, 1986).
----------, Menyelisik Proses Terbentuknya Peraturan Perundang-Undangan,
(Majalah Forum Keadilan, no. 29, April 1991).
Teuku Mohammad Radhie, Pembaruan dan Politik Hukum dalam Rangka
Pembangunan Nasional, (Majalah Prisma, no. 6, tahun II, Desember
.
Wahab, Abdul. Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang di Indonesia.
Tesis Magister. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia,